[1]
“Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls)”, JICN, vol. 3, no. 04, pp. 10847–10865, Sep. 2026, Accessed: Sep. 23, 2026. [Online]. Available: https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8228