“Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau Dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati Dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413 Pid.Sus 2024 PN Bls)”. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, vol. 3, no. 04, Sept. 2026, pp. 10847-65, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8228.