“Analisis Yuridis Ratio Decidendi Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan (Studi Putusan Nomor 418 Pid.Sus 2024 PN Jkt.Pst)”. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, vol. 3, no. 04, Sept. 2026, pp. 10952-69, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8240.