KELEMAHAN DAN KENDALA DALAM SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA SEKTOR PUBLIK: SUATU TINJAUAN
Keywords:
Kelemahan, Akuntabilitas, Penganggaran Berbasis KinerjaAbstract
Peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara fokus pada perubahan dalam pengelolaan keuangan nasional yang mengutamakan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 memperkenalkan paradigma penganggaran berbasis kinerja (PBK), yang membuka era baru dalam kontribusi anggaran terhadap kemajuan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan kelemahan dalam penerapan anggaran berbasis kinerja pada instansi pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan scoping review. Data yang digunakan berasal dari peraturan dan artikel jurnal yang relevan. Hasil dari scoping review ini akan menjadi dasar untuk analisis lebih lanjut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan penganggaran berbasis kinerja oleh lembaga pemerintah masih perlu peningkatan yang signifikan. Selain itu, lembaga pemerintah harus dapat beradaptasi dengan tantangan yang ada dan melakukan perbaikan di tingkat makro, terutama dalam hal pengaturan kelembagaan mereka. Meskipun penganggaran berbasis kinerja dianggap lebih baik dibandingkan pendekatan sebelumnya, agar implementasinya lebih efektif, sistem ini perlu terus disempurnakan seiring dengan perubahan kondisi dan kebutuhan yang terus berkembang.
Downloads
References
2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
activity based cost method. Management Science Letters, 4(1), 145–148.
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137057/pmk-no-208pmk022019
Arksey, H., & Malley, L. O. (2005). Scoping studies: towards a methodological framework. International Journal of Social Research Methodology, 8(1), 19–32. https://doi.org/10.1080/1364557032000119616
Bappenas. https://pu.go.id/pustaka/biblio/buku-2-pedoman-penerapan-penganggaran-
berbasis-kinerja/737GJ
Biswan, A. T., & Grafitanti, I. D. (2020). Memaknai kembali penganggaran berbasis kinerja berdasarkan studi implementasi penganggaran sektor publik. Jurnal Manajemen
category-8.html
Dahana, M. A., & Ermwati, E. (2020). Analysis of the budget planning process and budget execution process. European Journal of Business and Management Research, 5(4), 1–6.
Departemen Keuangan RI. (2009). Pedoman penerapan anggaran berbasis kinerja. Buku 2.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(2), 284–299. https://doi.org/10.24815/jped.v4i2.13023
Dipayana, M. A., Triyuwono, I., & Andayani, W. (2017). The process of performance-based budgeting in Probolinggo city by utilizing simral: a phenomenology study. Journal of Accounting and Business Education, 2(1), 113–133.
https://doi.org/10.20527/jpp.v1i2.2441
https://doi.org/10.24018/ejbmr.2020.5.4.426
https://doi.org/10.26675/jabe.v1i1.9753
https://doi.org/10.5267/j.msl.2013.11.021
https://journal.unair.ac.id/ADMP@pelaksanaan-anggaran-berbasis-kinerja-di-
https://journal.unair.ac.id/ADMP@studi-penganggaran-berbasis-kinerja-pada-
https://policy.paramadina.ac.id/satu-dekade-penganggaran-berbasis-kinerja/
https://www.ijstr.org/final-print/feb2020/Does-The-Performance-based-Budgeting-
International Journal Of Scientific & Technology Research, 9(2), 3207–3214.
Jaswin, E., Basri, H., & Fahlevi, H. (2019). Implementasi penganggaran berbasis kinerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggara pelayanan kesehatan pada
Kementerian Keuangan RI. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2009 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan
Marsus, S., & Mas’udin, M. (2020). Does the performance-based budgeting work in Indonesia?
Mohammadipour, R. (2014). A study on the effect of performance based budgeting using
Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51467/pp-no-17-tahun-2017
Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
pemerintahan-daerah---tantangan-dan-hambatan-article-9097-media-81-category-8.html
pemerintah-provinsi-jawa-timur,-jawa-barat-dan-dki-jakarta-article-9239-media-81-
penganggaran berbasis kinerja di indonesia: rekomendasi kebijakan untuk perbaikan.
Peraturan Pemerintah RI. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
Perbendaharaan, 2(1), 73–79. https://doi.org/10.33105/jmp.v2i1.368
Puspitasari, R. (2013). Studi penganggaran berbasis kinerja pada Pemerintah Provinsi Jawa
Sitepu, T. J., Santosa, B. P., Mayasari, I., Junaidi, J., & Ikhsan, M. (2014). Satu dekade
Suryanto, S., & Kurniati, P. S. (2019). Tinjauan perubahan sistem penganggaran berbasis kinerja di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan, 1(2), 1–9.
tantangan dan hambatan. Jejaring Administrasi Publik, 6(2), 511–519.
Taufiqurrahman, T. (2014). Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja di pemerintahan daerah:
Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Jejaring Administrasi Publik, 5(2), 356–369.
Undang-Undang RI. (2003). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Work-In-Indonesia.pdf
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muammar Khaddafi, R Deci Fadillah, Safrani Safrani, Farah Fadila, Hidayatussaadah Hidayatussaadah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.