Telaah Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Nafkah Keluarga (Studi Kasus di Kelurahan Mannuruki, Kec. Tamalate Kota Makassar)
Keywords:
Pernikahan Dini, Nafkah KeluargaAbstract
Pernikahan dini adalah fenomena yang masih sering dijumpai di masyarakat. Tak hanya di daerah pedesaan saja, namun ternyata di daerah perkotaan pernikahan dini masih terjadi. Termasuk pada beberapa pasangan di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini serta pengaruhnya terhadap pemenuhan nafkah keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan wawancara dan observasi terhadap pasangan yang menikah di usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keinginan individu, faktor ekonomi, pergaulan bebas, serta pengaruh media sosial. Selain itu, pernikahan dini berdampak negatif terhadap pemenuhan nafkah keluarga, di mana banyak pasangan masih bergantung pada orang tua dan menghadapi kesulitan ekonomi. Suami sering kali kurang dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, sementara istri terpaksa bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Fakta ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan sosialisasi mengenai pernikahan serta persiapan yang matang sebelum menikah, agar pasangan muda dapat membina kehidupan rumah tangga yang sejahtera.
References
Al Qur’an Dan Terjemahan
Aisyah, Dewi W. Mahligai Rumah Tangga. Jawa Timur: Putra Pelajar, 2003.
Ali, Akbar. Merawat Cinta Kasih. Jakarta: Pustaka Antara, 1975.
Arifin, M. Zaenal dan Muh. Anshori. Fiqih Munakahat. Tangerang: CV. Jaya Star Nine, 2009.
Asyhadie Zaeni, dkk. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Depok: RajaGrafindoPersada, 2020.
Fadlyana, Eddy dan Shinta Larasaty. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri 11 no.2 (2009), h. 137.
Fadilah, Dini. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator 14 no.2 (Oktober 2021): h. 88-90.
Ghazali, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Bogor: Kencana, 2003.
Ghazali, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: PrenadaMedia Group, 2014.
Hamdani, Ali. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Harahap, Pangeran. Hukum Islam DI Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2014.
Hasan, Muflihun dan Maftuh Ahnan. Mengendalikan Dinamika Rumah Tangga. Surabaya: Putra Pelajar, 2003.
Ismail, Didi Jubaedi. Membina Rumah Tangga Islami Di Bawah Ridha Ilahi. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Jawas, Yazid bin Abdul Qadir. Panduan Keluarga Sakinah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi'i, 2011.
Kompas.id, Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak Di Indonesia, Harian Kompas https://www.kompas.id/baca/riset/2024/03/08/tingginya-angka-perkawinan-usia-anak-di-indonesia. (2024, Maret 8),
Lubis, Namora Lumongga. Psikologi Kespro: Wanita dan Perkembangan Reproduksinya Ditinjau dari Aspek Fisik dan Psikologis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Malik, Abu K. Shahih Fikih Sunnnah. Jakarta: Darus Sunnah, 2018.
Na'im, Abdul Haris. Fiqih Munakahat. Kudus: Stain Kudus, 2008.
Nasir, Salihun A. Peranan Pendidikan Agama Islam Terhadap Pemecahan Problema Remaja. Jakarta: Kalam Mulia, 1999.
Novianti Soleman, R. E. (2018). Pernikahan Dini Di Indonesia. Al-wardah: Jurnal Kajian Perempuam, Gender dan Agama, 143.
Nurfaiza Fida. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Ekonomi Keluarga Ditinjau dari Sudut Pandang Islam”. Skripsi. Makassar. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin, 2021.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1998.
Ramulyo, M. Idris. Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2013.
Riskayanti, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Ekonomi Keluarga Di Desa Binanga Kecamatan Bontosikuyu Kabupataen Selayar. Skripsi. Makassar. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, 2016.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008.
Sahrani, Sohari dan Tihami. Fikih Munakahat. Jakarta: Grafindo Persada, 2010.
Sakinah, Keluarga & Direktorat Bina KUA. Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag RI, 2021.
Saleh, Wantjik K. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.
Sari Indah Kurnia. “Analisis Pernikahan Usia Dini Ditinjau dari Sudut Pandang Ekonomi, Sosial Dan Religi (Studi Kasus Pada Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan”. Skripsi. Makassar. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019.
Sofiandi, dkk. Nafkah Dalam Pandangan Islam. Riau: PT. Indragiri Dot Com, 2019.
Suryabrata, Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali, 1987.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Tampubolon, Elisabeth Putri Lahitani. Permasalahan Pernikahan Dini Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains 2 no.5(2021), h. 742.
Tarigan, Azhari Akmal dan Amiur Nuruddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI). Jakarta: PrenadaMediaGroup, 2016.
Taslim, Anshari. Indahnya Nikah Sambil Kuliah. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2005.
Zuhayliy, Wahbah. Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mustabsyirah Mustabsyirah, Andi Satrianingsih, Asdar Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.