KERJASAMA INVESTASI ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA MENGGUNAKAN MODEL BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Keywords:
Kerjasama, Investasi, PemerintahAbstract
Rencana pembangunan jangka menengah pemerintah (RPJMN), yang bertujuan untuk memperluas kemungkinan bisnis dan investasi di Indonesia, mencakup pembangunan infrastruktur. Pada kenyataannya, masih terdapat ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab para pihak dalam kolaborasi BOT. Kebijakan yang berkaitan dengan kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha masih sering dipandang tidak adil dan memihak dunia usaha. Untuk memahami peran para pihak dalam mempraktikkan kolaborasi menggunakan model BOT, artikel ini akan mendalami lebih dalam mengenai kerja sama model KPBU hingga masa konsesi berakhir. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan pemeriksaan literatur dan peraturan terkait. Pemerintah Indonesia membutuhkan dana terbesar untuk kerjasama BOT, yang berarti memungkinkan organisasi komersial dalam dan luar negeri untuk berinvestasi seluas mungkin. Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau yang sering disebut dengan Public Private Partnership (PPP), menetapkan investasi dengan syarat dan pembagian risiko yang berbeda-beda sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Sejumlah peraturan terkait, seperti peraturan yang berkaitan dengan partisipasi pemerintah dalam pengadaan tanah, persyaratan konsesi, dan prosedur pelaksanaan tender dan investasi perusahaan dalam proyek-proyek pemerintah, mulai terbentuk.
Downloads
References
Disemadi, Hari Sutra. "Kontrak build operate transfer sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 126-138.
Fahad Al-Azemi, Khalid, Ran Bhamra, and Ahmed FM Salman. "Risk management framework for build, operate and transfer (BOT) projects in Kuwait." Journal of Civil Engineering and Management 20, no. 3 (2014): 415-433.
Indonesia. Peraturan 2015 Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Ppn/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015.
Indonesia. Peraturan Investasi Pemerintah, PP No. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
Indonesia. Peraturan Jasa Konstruksi, UU No. 12 Tahun 2017, LN No. 73 Tahun 2017, TLN. No. 6041.
Indonesia. Peraturan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No. 38 Tahun 2015.
Indonesia. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020.
Joubert B. Maramis, “Faktor Faktor Sukses Penerapan Kpbu Sebagai Sumber Pembiayaan Infrastruktur: Suatu Kajian, Jurnal Manajemen Bisnis dan Inovasi”, Jurnal Hukum Bisnis 5, No. 1, (2018).
Kementerian Keuangan, “Siaran Pers: APBN 2020: Kebijakan Extraordinary APBN untuk membantu masyarakat serta dunia usaha pulih dan bangkit”, https://www.kemenkeu.go.id/apbn2020#:~:text=Pada%20APBN%202020%20 dialokasikan%20Transfer,Dana%20Desa%20sebesar%20Rp72%20triliun , diakses pada 13 Mei 2024.
Konstruksi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
M. Miftahul Huda Noor, “Mengenal Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Skema Public Private Partnership (PPP) di Indonesia, Artikel, 19 Desember 2016”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/11824/Mengenal-Kerjasama- Pemerintah-dengan-Badan-Usaha-KPBU-Skema-Public-Private-Partnership-PPP-di-Indonesia.html , diakses pada 13 Mei 2024.
Moeh. Yafie Abbas, “Public Private Partnership dalam Pembangunan dan Pengelolaan Suncity Plaza Sidoarjo (Perjanjian Build Operate Transfer/BOT antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PT. Indraco)”,Jurnal Hukum Bisnis 18, (2002).
Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Buku Pertama Seri Hukum.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke – 9, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2016.
Rifai, Bahtiar. "Kendala Implementasi Ppp Kelistrikan dan Kebutuhan Perbaikan Kebijakan." Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan 24, no. 1 (2016): 51-66.
Santoso L, Batasan “Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah”, Jurnal Ahkam, 5, No. 1, (2017): 41-59.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Kencana, 2016.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, cet. 2, Yogyakarta: Liberty, 2002.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Susanti, Suyatno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.