Kajian Yuridis terhadap Peran Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Keywords:
Kedokteran forensik, hukum pidana, alat buktiAbstract
Kedokteran forensik memainkan peran penting dalam penegakan hukum pidana. Dalam proses pengadilan, visum et repertum dan otopsi berfungsi sebagai alat bukti ilmiah untuk mengungkap fakta hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum kedokteran forensik, tantangan dalam implementasinya, dan rekomendasi untuk memperkuat regulasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun diakui secara hukum, kedokteran forensik masih menghadapi tantangan teknis, etika, dan sumber daya dalam praktiknya.
References
Eryanto, H. “Kedudukan Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020
Riyanto, Yatim. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2018
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Wicaksono, A. “Tantangan Kedokteran Forensik di Indonesia.” Majalah Kedokteran Indonesia, 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Supratono Karel Pareres, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.