Kajian Yuridis terhadap Peran Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Supratono Karel Pareres Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Kedokteran forensik, hukum pidana, alat bukti

Abstract

Kedokteran forensik memainkan peran penting dalam penegakan hukum pidana. Dalam proses pengadilan, visum et repertum dan otopsi berfungsi sebagai alat bukti ilmiah untuk mengungkap fakta hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum kedokteran forensik, tantangan dalam implementasinya, dan rekomendasi untuk memperkuat regulasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun diakui secara hukum, kedokteran forensik masih menghadapi tantangan teknis, etika, dan sumber daya dalam praktiknya.

References

Eryanto, H. “Kedudukan Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020

Riyanto, Yatim. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2018

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Wicaksono, A. “Tantangan Kedokteran Forensik di Indonesia.” Majalah Kedokteran Indonesia, 2022

Downloads

Published

2025-08-02