TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DARI SUDUT KRIMINILOGI

Authors

  • Harry Yusuf Adegdaha Laksana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

anak, tindak pidana pencurian, sifat dan karakteristik

Abstract

Terjadinya penyimpangan perilaku pada anak merupakan hal yang sangat rentan karena jiwa mereka masih labil anak. Anak yang bermasalah dengan hukum dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindak pidana, sekecil apa pun kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Bahwa tujuan dari penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku seorang anak, bukan semata-mata sebagai pembalasan hukuman (sanksi hukum), tetapi untuk pemberian bimbingan dan pembinaan kepada mereka yang masih labil, sebagai efek jera (deterrent effect), juga sebagai menyelamatkan masa depan mereka dari lingkungan kejahatan yang terbentuk sejak masa kanak-kanaknya. Ketentuan ini juga diterapkan pada pemidanaan anak, bahkan pemidanaan terhadap anak lebih diperhatikan mengingat karakteristik khusus anak. Pembatasan penggunaan hukum pidana bagi anak dapat dilihat dari pengaturan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, melalui peradilan tertutup khusus anak (special juvenile court). Namun terhadap kejahatan apabila terjadi pengulangan atau residivis maka diversi terhadap anak tidak dapat dilakukan.

References

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-Anak/Re¬maja (yuridis sosio kronologis). Bandung: Armico, 1983.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, 6th Edition. St. Paul Minn: West Publishing,1990.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan). Jakarta: BIP Kelompok Gramedia, 2004.

Harkrisnowo, Harkristuti, Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Direktorat Jenderal HAM (Hak Asasi Manusia), 2014.

Muladi, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana". Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Situmeang, Sahat Maruli Tua, Bahan Ajar Kriminologi, Cetakan ke 1. Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2021.

Sukanti, Emilia dan Eko Rahardjo, Hukum dan Kriminologi, Cetakan ke 1. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2018.

Dewi, Putu Eka Trisna, Penegakan Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Volume 03, Nomor 02, 2021.

Diansah, Supena; Muktar; dan Herwantono, Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkoba yang Dilakukan Anak dan Narkoba Berdasarkan Perspektif Kriminologi. Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 6, No. 11, November 2023.

Febby, Shintia; Sry Wahtuni; dan Elwidarifa Marwenny, Diversi Ditinjau dari Teori Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pada tahap Penyidikan di Polresta Padang. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora & Seni, Volume No.2, Nomor 2. 2023.

http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs, Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol. 2 No. 1 Oktober - Desember 2023 Hal. 34-38.

Irawati, Arista Candra, Tindak Pidana Oleh Anak: Suatu Kajian dan Analisis Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Volume 5. No. 2, 2021.

Peraturan Perundang-undangan

_________, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

_________, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

_________, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2025-08-02