PERAN HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI KASUS TINDAK PIDANA

Authors

  • Ria Fitriah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kedokteran forensik, sistem peradilan pidana, penyebab kematian

Abstract

Kedokteran forensik adalah cabang ilmu yang mengintegrasikan pengetahuan medis dengan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal dan peristiwa hukum lainnya yang memerlukan bukti ilmiah terkait kondisi medis. Peran utama kedokteran forensik dalam sistem peradilan pidana sangat penting, terutama dalam mengidentifikasi penyebab kematian, menganalisis luka, serta memberikan bukti medis yang dapat diterima di pengadilan. Dokter forensik berfungsi sebagai saksi ahli yang memberikan kesaksian objektif yang sangat vital untuk menentukan kebenaran dalam kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana, seperti pembunuhan, kekerasan seksual, atau kecelakaan. Selain itu, kedokteran forensik juga berperan dalam menganalisis bukti biologis, seperti DNA, cairan tubuh, dan jejak lainnya yang dapat menghubungkan tersangka dengan kejadian atau korban. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, dokter forensik menghadapi tantangan etika dan objektivitas yang besar, terutama dalam menjaga independensinya dari tekanan pihak manapun. Untuk itu, penting bagi profesi kedokteran forensik untuk terus memperbaharui pengetahuan medis dan hukum serta memastikan bahwa setiap bukti yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sah di pengadilan. Kolaborasi antara kedokteran forensik dan sistem peradilan pidana menjadi kunci dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan cara yang transparan, objektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

References

Dedi, "Drama Kasus Jessica Wongso, Siapa Pembunuh Wayan Mirna Sebenarnya?" Viva, 2023, https://www.viva.co.id/trending/1643366-drama-kasus-jessica-wongso-siapapembunuh-wayan-mirna-sebenarnya.

J. J. Monopode, "Ini 6 Bukti Kekerasan Terhadap Brigadir J, Pelakunya Mirip Psikopat," Pikiran Rakyat, 2022, https://gorontalo.pikiran-rakyat.com/viral/pr-1965072140/ini-6-bukti-kekerasan-terhadap-brigadir-j-pelakunya-mirip-psikopat?page=3.

Kastubi, "Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) Untuk Mencari Kebenaran Materiil Dalam Suatu Tindak Pidana," Jurnal UNTAG Semarang 13, no. 1 (2016): 73, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/download/1097/944.

M. R. Alfarizy, D. Prihatin, F. M. Nugroho, & B. Prakoso, LPI Dalam Lingkar Pertanggung Jawaban Kerugian Negara (Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2023).

M. S. F. Lubis, "Peranan Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Yang Dilakukan Polres Asahan Pada Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Sesuai Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," Jurnal Pionir Lppm Universitas Asahan 2, no. 3 (2017): 2, https://repository.usu.ac.id/handle/123456789/53720.

P. G. Kumean, R. Ellias, & M. H. Soepeno, "Fungsi Kedokteran Forensik Pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya," Jurnal Lex Privatum 10, no. 4 (2022): 2, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/42434.

S. Isra & S. Agustina, Obstruction of Justice (Jakarta: Themis Book, 2015).

Yulianti K. Henky, I. B. P. Alit, & D. Rustyadi, Buku Panduan Belajar Koas: Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (Denpasar: Udayana University Press, 2017).

Downloads

Published

2025-08-03