INTEGRASI HUKUM DAN KEDOKTERAN FORENSIK: MENYONGSONG KEADILAN MELALUI BUKTI MEDIS DALAM PROSES HUKUM
Keywords:
Integrasi Hukum dan Kedokteran Forensik, Bukti Medis, Sistem PeradilanAbstract
Integrasi antara hukum dan kedokteran forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan modern. Kedokteran forensik berfungsi sebagai penyedia bukti medis yang objektif, akurat, dan tidak terbantahkan yang dapat mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa hukum, seperti pembunuhan, kecelakaan, tindak kekerasan, dan penyalahgunaan obat terlarang. Dalam proses peradilan, bukti medis yang dihasilkan dari pemeriksaan forensik dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang penyebab kematian, waktu kematian, dan kondisi tubuh korban yang dapat membantu dalam identifikasi pelaku atau mengungkapkan detail-detail kejadian hukum yang sangat penting. Meskipun kedokteran forensik memainkan peran vital, tantangan yang muncul termasuk kesenjangan pemahaman antara ahli medis dan praktisi hukum, ketidaksesuaian prosedur yang diterapkan antar lembaga forensik, serta keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. Hal ini sering kali memengaruhi kualitas dan kredibilitas bukti medis dalam proses pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kolaborasi antara hukum dan kedokteran forensik melalui pelatihan bersama, standarisasi prosedur, dan peningkatan kapasitas fasilitas serta sumber daya manusia dalam kedokteran forensik. Dengan demikian, integrasi yang lebih baik antara kedokteran forensik dan sistem hukum akan membuka jalan bagi tercapainya keadilan yang lebih objektif, akurat, dan transparan dalam sistem peradilan.
References
Abdul Mun, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan (Jakarta: Sagung Seto, 2008).
Abintoro Prakoso, Hukum Penintensier (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2019).
Achmad S. Soemadip and Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia (Bandung: Binacipta, 1979).
Amir Amri, Rangkaian Ilmu Kedokteran Forensik (Medan: Ramadan, 2015).
E.Y. Kanter and S.R. Siaturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya (Jakarta: Storia Grafika, 2002).
Hiariej Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2016).
Joko Prakoso, Dasar-dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman (Jakarta: Bina Aksara, 2009).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).
Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (Malang: Setara Press, 2014).
Tongat, Hukum Pidana Materil (Jakarta: Jambatan, 2003).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marusaha Simarmata, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.