ANALISIS PERANAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK UNTUK MENGUNGKAP SEBAB-SEBAB KEMATIAN KORBAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Lalu Apriliansah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Ilmu Kedokteran Forensik, Pembunuhan, Pembuktian Sebab Kematian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam mengungkapkan sebab-sebab kematian korban dalam tindak pidana pembunuhan, serta tantangan yang dihadapi oleh tenaga medis forensik dalam proses pembuktian. Ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam menentukan penyebab kematian melalui pemeriksaan tubuh korban, identifikasi luka, deteksi racun, dan penentuan waktu kematian. Namun, dalam praktiknya, tenaga medis forensik menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan waktu, fasilitas, masalah etik, dan kompleksitas kasus. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi pustaka untuk menggali sumber hukum yang relevan serta mengidentifikasi tantangan-tantangan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan koordinasi antar pihak terkait, pemenuhan fasilitas yang memadai, dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga medis forensik merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pembuktian dalam kasus pembunuhan.

References

A. S. Lestari dan M. K. Santoso, "Peran Kedokteran Forensik dalam Penentuan Sebab Kematian pada Kasus Pembunuhan di Indonesia," Jurnal Forensik dan Kriminologi 4, no. 2 (2021): 45–58, https://doi.org/10.5678/jfk.2021.042.

D. W. Pratama, Fitriati, dan Syafridatati, "Peran Dokter Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan: Studi Kasus di Polresta Padang," Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti 1, no. 1 (2015): 1–15.

F. W. Santoso dan A. R. Fathoni, "Peran Autopsi dalam Menentukan Sebab Kematian pada Kasus Pembunuhan," Jurnal Kedokteran Forensik 3, no. 4 (2018): 77–88, https://doi.org/10.5679/jkf.2018.344.

J. A. S. Harahap, "Pengaruh Kedokteran Forensik terhadap Penegakan Hukum dalam Kasus Pembunuhan," Jurnal Hukum Indonesia 24, no. 3 (2017): 112–123, https://doi.org/10.1234/jhi.2017.0341.

M. H. Priyanto dan T. Suryadi, "Peran Kedokteran Forensik dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh," Jurnal Kedokteran Syiah Kuala 19, no. 1 (2019): 45–50, https://doi.org/10.24815/jks.v19i1.18051.

N. P. Asmara dan R. P. Putra, "Tantangan dalam Pembuktian Kasus Pembunuhan Menggunakan Ilmu Kedokteran Forensik," Jurnal Hukum Pidana 7, no. 1 (2019): 98–110, https://doi.org/10.1123/jhp.2019.010.

R. E. Prabowo dan R. T. Utami, "Analisis Pembuktian Sebab Kematian dalam Kasus Pembunuhan Melalui Kedokteran Forensik," Jurnal Kriminologi Indonesia 5, no. 2 (2020): 30–45, https://doi.org/10.5678/jki.2020.504.

S. M. Wibowo dan A. F. Susanto, "Implikasi Hukum Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan," Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2020): 150–163, https://doi.org/10.7890/jih.2020.083.

Y. A. T. Ohoiwutun dan F. M. Nugroho, "Refleksi Hukum Peranan Autopsi Forensik dan Korelasinya dengan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan," Jurnal Refleksi Hukum 6, no. 1 (2021): 1–20, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/4571.

Yandriza, "Fungsionalisasi Dokter Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan di Kota Padang," Jurnal Hukum Forensik 2, no. 2 (2013): 60–72.

Downloads

Published

2025-08-03