KAJIAN ANLISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADIPADA SEKTOR KEUANGAN

Authors

  • Haniv Aulia Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Nova Kony Umboh Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pelindungan Data Pribadi, Sektor Keuangan, UU No. 27 Tahun 2022

Abstract

Kajian analisis Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan data pribadi pada sektor keuangan merupakan suatu kajian yang penting dalam memahami sistem hukum di Indonesia dengan mengatur aspek pelindungan data pribadi secara umum dan sektoral, khususnya dalam sektor keuangan. (1) Bagaimanakah pelindungan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindunan Data Pribadi ? dan (2) Bagaimakah pertanggung jawaban sanksi secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi pada sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi?. Selanjutnya metode penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan hukum yang kuat dengan mengatur secara rinci hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penegakan hukum, termasuk pertanggungjawaban secara perdata terhadap penyalahgunaan data pribadi. Dalam sektor keuangan, yang kerap melibatkan data sensitif seperti informasi rekening dan histori transaksi, pelanggaran terhadap pelindungan data dapat berdampak sangat serius, baik dalam bentuk kerugian material maupun immaterial.

References

Indarawati, Metode Penelitian Kualitatif, PT Refika Aditama, Bandung, 2018

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompas, “Hak-hak Setiap Subyek Data Pribadi yang Perlu Dipahami", 20 Oktober 2022

Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011

Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, 17 Oktober 2022

Piagam Hak Fundamental Uni Eropa (Charter of Fundamental Rights of The Eropean Union)(2012/C326/02)Pasal8,

Rizky P.P. Karo Karo, Teguh Prasetyo, Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia; Prespektif Teori Keadilan Bermartabat, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2020,

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Tacino, Muhammad Jefri Maruli. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2020,

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Downloads

Published

2025-08-06