KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN STUDI KASUS PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN DI TANGERANG
Keywords:
Kekerasan Terhadap Perempuan, Studi Kasus, Pembunuhan Dan PemerkosaanAbstract
Kekerasan berbasis gender merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung terlalu lama. Perempuan seringkali menjadi korban kejahatan karena adanya beberapa faktor, seperti kurang berpengalaman, tingkat pendidikan yang lebih rendah, budaya yang meninggikan laki-laki, dan kurangnya pendidikan seksual yang memadai. Pembunuhan termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa orang lain, dan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan yang menimpa perempuan di Tangerang yang diperkosa dan dibunuh oleh teman kenalannya melalui media sosial, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perempuan menjadi korban kekerasan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan. Meningkatkan pendidikan seksual yang memadai dan kesadaran tentang kekerasan seksual. Meningkatkan perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan berbasis gender. Meningkatkan hukuman bagi pelaku kekerasan berbasis gender. Dengan demikian, kita dapat bekerja sama untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan setara bagi semua orang.
References
DetikNews. (2025). Kasus Pembunuhan di Tangerang: Pelaku MF (23) Ditangkap Setelah Membunuh Wanita Berinisial R (49). Diakses dari (tautan tidak tersedia)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA). (2022). Laporan Survei Kekerasan Berbasis Gender
Kottler, J. A., & Keller, P. A. (2016). Understanding and Managing Organizational Behavi or. Pearson Education.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2022). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sutherland, E. H. (1934). Principles of Criminology. J.B. Lippincott Company.
Taprial, V., & Kanwar, P. (2012). Understanding Social Media. Bookboon.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
W.A Bonger. (2023). Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana. Jakarta.
Zulkarmain, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit Andi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Liwanto Hosman, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.