PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM AUTOPSI FORENSIK DI INDONESIA

Authors

  • Jovanca Stiffany Ineke Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

autopsi forensik, visum et repertum, hukum pidana

Abstract

Autopsi forensik merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk mengungkap penyebab kematian yang mencurigakan atau tidak wajar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pelaksanaan autopsi forensik diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan regulasi dari kepolisian serta Kementerian Kesehatan. Artikel ini membahas pengertian autopsi forensik, fungsi dan tujuannya, serta dasar hukum yang mendasari pelaksanaannya. Selain itu, dibahas pula prosedur autopsi serta tantangan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, seperti penolakan dari pihak keluarga, keterbatasan tenaga ahli, dan kendala budaya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya autopsi forensik sebagai alat bukti ilmiah dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

References

Dewi, Ratna Puspita. "Perlindungan Hukum terhadap Dokter Forensik dalam Pelaksanaan Autopsi." Jurnal Ilmiah Kebidanan & Kesehatan, Vol. 10, No. 2, 2019, hlm. 87–94.

Iskandar, Andi. "Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 3, 2021, hlm. 102–115.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Munir, Abdul. Ilmu Kedokteran Forensik dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemeriksaan Mayat.

Peraturan Perundang-undangan :

Prasetyo, Teguh. "Urgensi Autopsi Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1, 2020, hlm. 45–61.

Prawirohardjo, Sabarinah. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2010.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2025-08-08