PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA
Keywords:
Narkoba, Pencegahan, PemberantasanAbstract
Salah satu tindak kriminalitas mengarah pada permasalahan narkoba. Hal ini seperti yang disebutkan bahwa Dengan maraknya peredaran narkoba di Indonesia pemerintah dituntut untuk lebih memperketat pengawasan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, agar generasi muda yang ada di Indonesia tidak semakin terjerumus ke dalam pengaruh dan bahayanya narkoba, karena negara yang sukses adalah negara yang mampu menciptakan generasi muda penerus bangsa yang berkualitas. Penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti wawancara dan studi pustaka untuk memberikan gambaran secara komprehensif tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Terdapat berbagai cara bagaimana narkoba dapat masuk ke wilayah Indonesia. Membahas mengenai kasus narkoba, setiap orang yang berjuang melawan penyalahgunaan narkoba memiliki kisah unik tentang bagaimana mereka menjadi kecanduan narkoba, alkohol, atau narkotika. Adapun efek dari penyalahgunaan narkoba meliputi efek fisik, efek pada mental, dan efek emosional. Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus segera mungkin dilakukan dengan tindakan yang bersifat antisipatif, meliputi pencegahan primer, pencegahan skunder, dan pencegahan tersier. Dalam rangka melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika lintas negara, perlu digunakan pendekatan multi dimensional dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dari penerapan teknologi. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia ke dalam tiga bagian, yakni preemtif, preventif, dan represif.
References
Fathanudien, A. (2024). Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Bagi Masyarakat di Kelurahan Windusengkahan. Inisiatif: Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 3(2), 116-125.
Hadiyanto, A., Marpuah, S., Azrianti, S., Kurniawan, W., & Wardani, D. (2023). Pemberantasan Peredaran Narkoba di Wilayah Perbatasan Indonesia Menurut Hukum NAsional. DIMENSI, 12(3), 912-922.
Iskandar, A., M, A., Mansyur, Fitriani, R., Ida, N., & Sitompul, P. (2023). Dasar Metode Penelitian. Makassar: Cendekiawan Inovasi Digital.
Mansyuri, Z., Amiq, B., Prawesthi, W., & Marwiyah, S. (2024). Eksistensi Penegak Hukum POLRI Pada Pelaku Tindak Pidana Narkoba. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(3), 24-35.
Rusdiyanto, D., Siwi, D., Siratama, A., Renaldy, D., & Hasan, Z. (2024). Penyalahgunaan Pada Remaja. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4245-4258.
Simamora, J., & Sihombing, R. (2023). Strategi Badan Narkotika (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai. Profesional: Jurnal Komunikasi & Administrasi Publik, 10(1), 21-26.
Tupamahu, B., Yusuf, A., Prayoga, A., Simon, F., Rohman, A., & Margaret, M. (2024). Peranan POLRI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Metro Tanah Abang. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(7), 527-534.
Wahyudi, M., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. (2023). Penegakan Hukum Kepolisian dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 3(6), 1-7.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Linzy Maylika Husna, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.