Analisis Kriminologis Terhadap Tragedi Tiga Balita Tewas Terjebak Kebakaran Saat Ditinggal Ibu Pergi Bersama Pacarnya (Studi Kasus Kendari, Sulawesi Tenggara, Mei 2025)
Keywords:
Kriminologi, Kebakaran, KelalaianAbstract
Tragedi kebakaran yang menewaskan tiga balita di Kendari, Sulawesi Tenggara pada bulan Mei 2025 saat ditinggal ibunya pergi bersama pacarnya menimbulkan keprihatinan mendalam serta sorotan tajam terhadap tanggung jawab orang tua, moralitas sosial, dan efektivitas perlindungan anak di Indonesia. Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini mencerminkan kombinasi antara kelalaian, pengabaian hak anak, dan disfungsi pengawasan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis peristiwa tersebut melalui pendekatan kriminologis dengan metode studi kasus dan analisis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan ibu korban termasuk dalam kategori kealpaan berat yang berujung fatal, dan secara hukum dapat dijerat pidana. Disarankan adanya reformasi dalam sistem pengawasan anak, edukasi tentang tanggung jawab orang tua, serta peningkatan peran komunitas dalam mencegah pengabaian anak. Unsur kealpaan berat (culpa lata) dalam konteks pengawasan anak balita terjadi ketika orang tua atau pengawas secara tidak bertanggung jawab, ceroboh, dan kurang hati-hati dalam mengawasi anak, sehingga mengakibatkan bahaya atau cedera serius. Kealpaan ini berbeda dengan kealpaan ringan (culpa levis) yang mungkin terjadi karena kurangnya perhatian, tetapi tidak mencapai tingkat ketidakpedulian yang ekstrem. Unsur-unsur kealpaan berat dalam pengawasan anak balita adalah: (1) Ketidakpedulian yang signifikan, (2) Kurangnya perhatian, (3) Akibat yang serius, (4) Kesalahan yang nyata. Kealpaan berat dalam pengawasan anak balita dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan cedera atau kematian. Orang tua atau pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur tentang kealpaan orang tua yang menyebabkan anak meninggal dunia. Selain itu, secara perdata, orang tua atau pengawas dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kealpaannya. Pengawasan yang baik dan bertanggung jawab terhadap anak balita merupakan kewajiban utama orang tua atau pengawas. Kealpaan yang menyebabkan bahaya atau cedera serius pada anak dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau pengawas untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengawasi anak, serta memastikan bahwa anak berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
References
Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. The Free Press.
Catherine C. Taylor, “Negligent Supervision and Child Safety: A Review of Legal and Criminological Perspectives,” Child Welfare Review, Vol. 10 No. 2 (2019): hlm. 121–135.
Chesney-Lind, M. & Pasko, L. (2013). The Female Offender: Girls, Women, and Crime. Sage Publications.
Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag.
Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, (Jakarta: Erlangga, 2008), hlm. 87.
Hagan, F. E. (2013). Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. SAGE Publications
Hagan, F. E. (2017). Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. Sage Publications.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 304–306 tentang penelantaran anak dan akibat hukumnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Data Kasus Penelantaran dan Kelalaian Anak Tahun 2022–2023, Jakarta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia, 2023.
Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682.
Save the Children Indonesia, Perlindungan Anak Usia Dini: Tantangan dan Solusi, (Jakarta: Save the Children, 2021), hlm. 15.
Save the Children Indonesia, Peta Risiko Keselamatan Anak di Permukiman Padat, (Jakarta: Save the Children, 2022), hlm. 11–13.
Shaw, C. R., & McKay, H. D. (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. University of Chicago Press.
Soelaeman Soemardi dan Selo Soemardjan, Setangkai Bunga Sosiologi, (Jakarta: UI Press, 2002), hlm. 132.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 dan 76B.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B dan Pasal 77.
UNICEF Indonesia, Childcare and Parental Support in Developing Contexts, 2021, hlm. 25.
UNICEF, Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989.
UNICEF, Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989, Pasal 3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fifi Defianti, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.