Hukum Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup, Ekologi Dan Kejahatan Terhadap Hewan Dari Sudut Pandang Green Criminology

Authors

  • Ginanjar Ginanjar Fakultas Hukum Univesitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

green criminology, kejahatan lingkungan, perlakuan terhadap hewan

Abstract

Dalam dasawarsa terakhir isu kejahatan lingkungan mendapatkan perhatian yang sangat luas di masyarakat, bahkan telah menjadi isu dunia karena efeknya yang sangat besar terhadap kehidupan umat manusia di planet bumi ini. Bentuk kejahatan lingkungan yang dominan terjadi diantaranya pembuangan limbah industri, penebangan kayu ilegal, dan pembakaran hutan. Kekhawatiran tentang berkembangnya fenomena kejahatan lingkungan, menginspirasi sebuah gerakan yang dikenal sebagai Green Criminology yang bekerja meningkatkan pemahaman anggota masyarakat mengenai kejahatan lingkungan, dalam bentuk pendidikan hukum. Kejahatan terhadap hewan semakin menjadi perhatian global seiring meningkatnya kasus perburuan, perdagangan ilegal, dan eksploitasi satwa liar. Dalam kerangka green criminology, tindakan ini dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai bentuk ketidakadilan ekologis. Artikel ini mengkaji fenomena perdagangan satwa liar di Indonesia sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan keberlangsungan spesies dan ekosistem, serta menganalisis kekurangan sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang memadai. Kesadaran hukum masyarakat tidak tumbuh secara otomatis, melainkan perlu dibentuk melalui pendekatan yang bersifat partisipatif, edukatif, dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan literasi hukum lingkungan dan mengintegrasikan nilai-nilai green criminology ke dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan masyarakat dapat menjadi garda depan dalam mencegah dan melawan kejahatan terhadap hewan serta segala bentuk kerusakan ekologis.

References

Beirne, P. (2009). Confronting Animal Abuse: Law, Criminology, and Human Animal Relationships.

Beirne, P. and South N. (eds.), (2007). Issues in Green Criminology: Confronting Harms Against Environments, Humanity and Other Animals. Devon: Willan Publishing.

Criminology.

Hadiprasetya, Y. (2009). Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Kebakaran Hutan dan Upaya Penanggulangannya di Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat. Skripsi pada Departemen Sulvikultur, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Kane SC (2012) Where Rivers Meet the Sea: The Political Ecology of Water. Philadelphia: Temple University Press.

Lingkungan Hidup

Moeljatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Mustofa, M. (2010). Kleptokrasi.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prakoso, D & Agus Imunarso. (1987). Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Jakarta: Bina Aksara.

Rahayu, T. Puji. (2010). Enskilopedia Seri Desa-Kota. Semarang: Aneka Ilmu.

Runturambi, A. & Josias Simon. (2013). Environmental Injustice: Kajian Kriminologis atas Paraktik Industri Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di Sukabumi, Jawa Barat. Nasion, Vol. 1. Pp. 55-65

Satria, HD. (2014). Green Criminology. Jogjakarta: Indie Book Corner.

South, N., & Brisman, A. (2013). Routledge International Handbook of Green

Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sutton, CA. & White R., (2008). Crime Prevention: Principles, Perspectives and Practices. Melbourne: Cambridge University Press, pp. 117-118.

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi

White R. (ed.) (2009) Environmental Crime: A Reader. Cullompton, Devon: Willan.

White, R. (2007). Green Criminology and the Pursuit of Social and Ecological Justice. Devon: Willan Publishing.

White, R. (2008). Crimes Against Nature: Environmental Criminology and Ecological Justice. Devon: Willan Publishing.

Downloads

Published

2025-08-12