UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE
Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Judi OnlineAbstract
Judi online telah menjadi fenomena yang semakin marak di era digital ini. Banyak orang yang terjerat dalam perjudian online, dengan harapan untuk mendapatkan untung besar. Namun, perjudian online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat. Artikel ini akan membahas dampak judi online dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Judi online pertama kali muncul pada pertengahan tahun 1990-an di negara Karibia Antigua dan Barbuda. Pemerintah setempat mensahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas, yang memungkinkan perusahaan perjudian online untuk beroperasi. Di Indonesia, judi online mulai dikenal pada tahun 2019, seiring dengan adanya Covid-19 yang mengharuskan orang bekerja dari rumah. Judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat, dampak kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, gangguan kesehatan fisik dan hubungan sosial memburuk. Upaya penanggulangan judi online dapat dilakukan melalui beberapa cara, Upaya Penal, dapat dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku judi online dan Upaya Non-Penal dapat dilakukan melalui pencegahan dan penanggulangan judi online melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat. Dalam kasus yang melibatkan NF, EN, DA, PA, dan RDS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Kelima pelaku terancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penanggulangan yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
References
Anwar, Yesmil & Adang, 2013, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Antara Jogja (2025). Polda DIY Tangkap 5 Pelaku Judi Online yang Merugikan Bandar.
Kompas (2025). Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Merugikan Bandar Judi Online.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sutherland, E. H. (1934). Principles of Criminology. J.B. Lippincott Company.
TribunJogja (2025). Polda DIY Bantah Melindungi Bandar Judi Online.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016.
W.A Bonger. (2023). Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana. Jakarta.
Zulkarmain, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit Andi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sampe Hermanto, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.