MARAKNYA PERCERAIAN AKIBAT PERSELINGKUHAN DI DUNIA KERJA

Authors

  • Mira Yanti Lubis Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam), Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Lailan Aprina Siregar Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam), Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Siti Zuleha Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam), Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Isro wahyudi Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam), Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Harun alrasyidih Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam), Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Fikri Alkhoiri siregar Program Studi HKI (Hukum Keluarga Islam), Institut Agama Islam Padang Lawas

Keywords:

Perselingkuhan, Perceraian, Dunia Kerja

Abstract

Perselingkuhan di dunia kerja menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di tengah masyarakat. Fenomena ini sering dipicu oleh lemahnya kontrol diri, kurangnya komunikasi dalam rumah tangga, intensitas kerja bersama lawan jenis, serta pengaruh media sosial. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ibu-ibu PKK tentang hak dan kewajiban suami istri, serta menyadarkan dampak negatif perselingkuhan terhadap keharmonisan rumah tangga. Metode yang digunakan berupa ceramah dan diskusi, diikuti oleh 40 peserta. Berdasarkan data kuantitatif dari kuesioner GForm yang diisi oleh 24 ibu-ibu PKK menunjukkan bahwa 87,5% meyakini perselingkuhan di tempat kerja dapat menyebabkan perceraian, dan 12,5 % menjawab tergantung situasi. Sebagian menilai bahwa perselingkuhan dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dan beberapa berpendapat bahwa menilai kurangnya kontrol diri dan komunikasi sebagai penyebab utama, serta menganggap penting adanya kebijakan internal perusahaan terkait hubungan personal antar karyawan. Solusi yang dianggap efektif adalah komunikasi terbuka dalam rumah tangga dan batas etika kerja yang jelas. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya komunikasi, kepercayaan, dan etika dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

References

Anwar, S., Tinggi, S., Islam, A., Kamal, A., & Rembang, S. (1974). HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI. Jurnal kajian islam al kamal1, 82–98.

Cahya, A., Wardani, K., Arianti, E. F.(2023). DAMPAK PERSELINGKUHAN TERHADAP KESEHATAN MENTAL. Jurnal Ilmiah Penelitian Mandira Cendikia.1(13), 32–37.

Dewanti ,A. (2025). Dampak Perselingkuhan Terhadap Hubungan Rumah Tangga

Suami Istri. MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam. 14(1), 172–183.

Ismiranda Dalvi., Tesi Hermaleni (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian selama masa pandemi covid-19 di kota bukittinggi . Jurnal Psikologi.19. (5), 21–28.

Khairi Muslimah., Muhammad Marizal (2022). Pengaruh Interaksi Rekan Kerja Pria Dan Wanita Di Lingkungan Kantor Berujung Pada Perselingkuhan. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi. 3(3), 164–174.

Pengadilan agama (2024). 5 Penyebab perceraian. https://pa-batang.go.id/top-5-penyebab-perceraian-di-pengadilan-agama-batang-tahun 2024/#:~:text=Perselisihan%20dan%20Pertengkaran%20Terus%2DMenerus,berujung%20pada%20keputusan%20untuk%20bercerai.

Pina.id (2024). 5 Alasan terbesar terjadinya perceraian.https://pina.id/artikel/detail/5-alasan-terbesar-penyebab-perceraian-di-indonesia-9uzsrlr6bq4

Saputra,I. (2024). HAK KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Journal of Islamic Economics and Finance (JoIEaF) .1(2), 125–134.

Downloads

Published

2025-08-13