ASPEK HUKUM DALAM KEDOKTERAN FORENSIK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Keywords:
Hukum, Kedokteran, ForensikAbstract
Kedokteran Forensik, ialah suatu ilmu yang berkaitan dengan aspek hukum dalam praktik medis terutama untuk penyelidikan kasus kriminal. Jurnal ini membahas tentang aspek hukum kedokteran forensik dalam penyelidikan hukum regulasi yang dimana mengatur tentang praktik forensik serta tantangan yang di hadapi dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi tentang kedokteran forensik diatur dalam KUHAP dan Peraturan Perundang- undangan, tetapi masih saja terdapat macam-macam tantangan dalam pelaksanaannya. Contoh terbatasnya tenaga ahli dan kurang akan pemahaman hukum oleh tenang medis.
References
FORENSIK. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press Anggota IKAPI dan APPTI Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Forensik.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Medicine and Toxicology. CBS Publishers & Distributors.
Parikh, C. K. (2005). Parikh’s Textbook of Medical Jurisprudence, Forensic
Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/I/2008 tentang Rekam Medis.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Shuartini, I.(2021). APLIKASI TOKSIKOLOGI DALAM ILMU KEDOKTERAN
Simpson, K. (1989). Forensic Medicine. Arnold Publishing.
Suprapto, H.(2018). Hukum KedokteranForensik di Indonesia. Jakarta: Pustaka Medika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Widyastuti, A.(2020). Forensik danHukum: Peran Dokter dalam Peradilan Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riand Foreman Napa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.