Perspektif Hukum Dan Psikologi Dalam Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Perempuan (Studi Kasus Pembunuhan Sadis Di Banjar)
Keywords:
Perspektif Hukum, Psikologi, Kasus PembunuhanAbstract
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyita perhatian publik. Seorang istri berinisial FT (28) tega menghabisi nyawa suaminya berinisial DI (34) dengan cara yang sangat sadis, yaitu menggorok kepala suaminya hingga putus. Kasus ini menjadi lebih kompleks karena FT tidak melakukannya seorang diri, melainkan dibantu oleh kakak kandungnya, PP. Motif pembunuhan ini terungkap sebagai cemburu dan sakit hati yang dipicu oleh kekerasan yang dilakukan korban terhadap anak pelaku. Kasus pembunuhan ini terjadi dalam konteks rumah tangga yang tidak harmonis. Korban dan pelaku baru menikah sekitar satu bulan sebelum kejadian, dan terdapat riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Korban diketahui telah melakukan kekerasan terhadap anak pelaku dengan membuangnya ke sungai. Kejadian ini memicu kemarahan dan sakit hati pada pelaku, yang akhirnya berujung pada pembunuhan sadis tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua senjata tajam, parang sepanjang 60 cm yang digunakan istri (Pelaku) serta senjata tajam jenis belati sepanjang 45 cm yang digunakan kakak ipar (Pelaku). Keduanya kini terancam Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh FT dan PP, serta untuk mengetahui motif dan kronologi kejadian.
References
Ansyah, E. H., & Susanti, P. N. (2023a). Hubungan Dukungan Sosial dengan Stres Akademik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. JURNAL CONSULENZA : Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi, 6(2), 214–223. https://doi.org/10.56013/jcbkp.v6i2.1996
Adam Chazawi, kejahatan terhadap nyawa, Op.cit, hlm. 55
Bambang Waluyo (2000) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. PT. Bulan Bintang, hlm. 145. Jakarta.
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 129 http: //kbbi.web.id, diakses pada tanggal 01 Agustus 2025.
KNOLL, J. L. (2010). The “Pseudocommando” Mass Murderer: Part I, The Psychology of Revenge and Obliteration. The Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, 38(1).
Ohoiwutun, Y. A. T., Nugroho, F. M., Samsudi, S., & Dewanto, A. (2022). PERAN AHLI JIWA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. Veritas et Justitia, 8(1), 219–242. https://doi.org/10.25123/vej.v8i1.4443
Penghimpun Solahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana dan Perdata (KUHP, KUHAP dan KUHPdt), Visimedia, Jakarta. Cet. 1, hlm. 82-84.
Rahmat Hakim (2010), Hukum Pidana Islam. Pustaka Setia. Bandung.
Sutherland, E.H. (1934). Principles of Criminology. Philadelphia: J.B. Lippincott.
Triny Srihadiati & Abdur Rozak. (2024). Analysis Of The Crime Of Premeditated Murder Using Cyanide Poison in the Perspective of Routine Activity Theory (Case Study in Sukabumi City). Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4), 423–433. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.368
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (2007) Sinar Grafika, Jakarta. hlm. 24
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wine Firza Wibowo, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.