PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG
Keywords:
Pemerkosaan, anak kandung, kekerasan seksualAbstract
Pemerkosaan terhadap anak kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual paling kompleks dan mengerikan karena dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama anak. Kejahatan ini mencerminkan kerusakan struktur dan fungsi keluarga, serta lemahnya pengawasan sosial terhadap dinamika yang terjadi di dalam rumah tangga. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemerkosaan dalam keluarga antara lain rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman moral pelaku, penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi orang tua dan anak, pengaruh alkohol atau narkoba, serta kondisi psikologis pelaku yang tidak stabil. Selain itu, minimnya edukasi seksual dan budaya tabu dalam membicarakan seksualitas membuat anak sering kali tidak memahami bahwa ia menjadi korban, sehingga kejahatan ini kerap berlangsung lama tanpa terungkap. Dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat serius dan bersifat jangka panjang. Secara fisik, korban dapat mengalami luka atau kehamilan tidak diinginkan, sedangkan secara psikologis, korban dapat menderita trauma berat, gangguan kepercayaan diri, bahkan risiko bunuh diri. Dampak sosialnya pun signifikan, seperti stigma dari lingkungan dan kesulitan dalam berinteraksi sosial. Secara yuridis normatif, negara telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan darah dengan korban. Namun, penerapan hukum harus disertai dengan pendekatan pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Solusi terhadap permasalahan ini melibatkan berbagai aspek: edukasi seksual sejak dini, pelatihan bagi guru dan orang tua untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan, layanan psikologis bagi korban, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dan mengawal kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Pencegahan dan penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak kandung memerlukan kerja sama lintas sektor yang berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak.
References
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/18198/1/MIFTAHU%20 CAHIRINA-FSH.pdf
https://perspektif.ppj.unp.ac.id/index.php/perspektif/article/download/998/437/585 9
https://paudpedia.kemendikdasmen.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/dampak- pelecehan-seksual-pada-anak-usia- dini?ref=MjAzMC05MTZkNzM1Mg==&ix=NDctNGJkMWM0YjQ
https://www.kpai.go.id/publikasi/ini-langkah-pemerintah-cegah-aksi-pelecehan- anak
https://www.antaranews.com/berita/2505709/terdakwa-pencabulan-anak- kandung-di-ntb-divonis-15-tahun-penjara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Fahrudin Abisyfa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.