TINJAUAN DALAM PERSPEKTIF TEORI DAN ASPEK MEDIKOLEGAL VISUM ET REPERTUM

Authors

  • Camelia Camelia Universitas Bung Karno
  • Eka Pratiwi Universitas Bung Karno

Keywords:

Visum et Repertum, alat bukti, forensik klinik

Abstract

Visum et Repertum (VeR) memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam proses pembuktian kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan korban hidup maupun meninggal dunia. Visum et Repertum (VeR) merupakan dokumen medis yang disusun oleh seorang dokter atas permintaan pihak penyidik sebagai bentuk keterangan ahli yang menggambarkan kondisi fisik dan/atau psikologis korban secara objektif. Walaupun Visum et Repertum tidak secara tegas disebutkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keberadaannya tetap diakui memiliki kekuatan pembuktian yang sah dalam proses peradilan pidana, baik dalam kedudukannya sebagai pendapat ahli maupun sebagai dokumen tertulis yang memiliki nilai pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan kualitatif untuk menganalisis peran VeR dalam proses hukum, jenis-jenis VeR, serta dasar hukum yang mendasarinya. Penelitian ini mengindikasikan bahwa Visum et Repertum, baik dalam bentuk sementara, lanjutan, maupun definitif, memiliki kedudukan strategis dalam proses pembuktian tindak pidana, meskipun tidak memiliki daya mengikat secara yuridis terhadap pertimbangan dan putusan hakim. Selanjutnya, Visum et Repertum berada dalam koridor perlindungan terhadap prinsip kerahasiaan profesi medis dan telah diakui secara yuridis sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Temuan dalam penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peranan penting VeR dalam sistem peradilan pidana, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal.278

Atmadja DS. Aspek Medicolegal Pemeriksaan Korban Luka dan Keracunan di Rumah Sakit. Prosiding Simposium Tatalaksana Visum et Repertum Korban Hidup pada Kasus Perlukaan dan Keracunan di RumahSakit. Jakarta,23 Juni 2004.

Bambang Sutrisna, Psikiatri Forensik, (Jakarta: FKUI, 2012), hlm. 61.

dr. Iwan Aflanie, dr. Nila Nirmalasari, dr. Muhamad Hendy Arizal “Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal (Depok: Rajawali Pers, 2022) hlm.45-58.

Gilbert V. Levin, Toxicology: Principles and Applications, (New York: Academic Press, 2014), hlm. 144.

Idram, Aidarus, Atmadja D.S. Prosedur Pemeriksaan Forensik Klinik Kasus Perlukaan dalam Simposium “Visum et Repertum Korban Hidup pada Kasus perlukaan & Keracunan di Rumah Sakit”. RS Mitra keluarga Kelapa Gading: Jakarta,2004

Idries AM. Visum et Repertum. dalam: Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik Edisi. I. Jakarta: Binarupa Aksara, 2015.

Maker, I Made. Penulisan Visum et Repertum dalam “Peran Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Tantangan dan Tuntutan di Masa Depan”. Lembaga Forensik Sains dan Kriminologi Universitas Udayana: Bali, 2005.

Muntingh W. de Boer, Forensic Medicine: Clinical and Pathological Aspects, (London: Greenwich Medical Media, 2005), hlm. 93.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2025-08-16