ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA(Studi Kasus pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022)

Authors

  • Muhamad Nur Ismail Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Insider Trading, Pasar Modal, Pertimbangan Hukum

Abstract

Tindak pidana insider trading merupakan kejahatan dalam sektor pasar modal yang dapat merusak kepercayaan investor dan mengganggu integritas pasar. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 2736 K/Pid.Sus/2022 yang membatalkan putusan judex facti sebelumnya dan membebaskan dua terdakwa dari dakwaan tindak pidana pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, pendapat ahli, serta analisis terhadap fakta-fakta hukum dalam persidangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan secara komprehensif unsur-unsur delik dalam Pasal 90, 93, dan 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur material dari dakwaan tersebut. Meskipun ditemukan adanya penggelembungan piutang dalam laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kerugian aktual di pasar modal, tidak ada komplain dari investor, serta tidak terbukti adanya niat untuk menipu atau memanipulasi harga saham. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan Para Terdakwa tidak bersalah. Putusan ini memberikan preseden penting bagi pembuktian tindak pidana pasar modal di Indonesia, khususnya terkait interpretasi terhadap unsur mens rea (niat jahat) dan kerugian dalam delik pasar modal. Di samping itu, studi ini juga menegaskan pentingnya akurasi penerapan hukum oleh judex facti serta penguatan asas kepastian dan keadilan hukum dalam ranah yurisprudensi.

References

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Andi Hamzah, Abdussalam. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2010.

__________________Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2008.

Barda Nawawi Arief, Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005.

_________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam

Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2008.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Sembiring, Sentosa. Hukum Pasar Modal Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2020.

Widjaja, Gunawan. Praktik Pasar Modal dan Masalah Hukumnya di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Downloads

Published

2025-08-20