PENCEGAHAN DAN TANTANGAN DALAM MEMERANGI TINDAK PIDANA SIBER
Keywords:
Cyber crime, Pencegahan, TantanganAbstract
Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 325.150 kasus di Indonesia sepanjang 2024. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2023. Salah satu kejahatan di era digital adalah kejahatan siber. Era digital yang terus berkembang pesat saat ini, yaitu berupa internet dan teknologi informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. perkembangan tersebut juga tidak terlepas dari munculnya kejahatan dunia maya dikenal sebagai Kejahatan Siber muncul sebagai masalah baru seiring perkembangan teknologi dan memiliki akibat yang serius baik pada tingkat individu maupun kolektif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode atau teknik deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Polri mengakui tidak mudah untuk menindak kasus pidana kejahatan siber. Penanganannya berbeda dari kasus-kasus pidana lain. Cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan yang menjadikan internet sebagai ruang atau tempat dalam melakukan kejahatan tersebut. Adapun hal yang dilakukan aparat penegak hukum ada beberapa tindakan yang dilakukan dalam pencegahan cybercrime dengan melakukan patroli siber, edukasi siber, teguran langsung melalui medsos, penindakan langsung berupa takedown medsos, penegakan hukum. Salah satu tantangan terbesar adalah kecepatan teknologi yang melebihi perkembangan regulasi yang ada, menciptakan celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Namun, tantangan terbesar mungkin mungkin terletak pada keterbatasan tenaga ahli di bidang keamanan siber. Permintaan terhadap tenaga profesional keamanan jauh melebihi ketersediaan yang ada, sehingga banyak organisasi yang kesulitan untuk menjaga infrastruktur mereka dariancaman digital.
References
Achjar, K., Primasari, D., Putra, R., Sartono, S., Rays, I., Febriani, A., . . . Prastyadewi, M. (2024). Buku Ajar Metodologi Penulisan Karya Ilmiah. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Agung, A., Hafrida, & Erwin. (2022). Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime. PAMPAS: Journal of Criminal, 3(2), 212-222.
Duarif, & Saleh, M. (2024). Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Siber Oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni. UNES LAW REVIEW, 6(4), 12110-12119.
Firdaus, R. (2024). Perlindungan Hukum dan Pencegahan Kejahatan SIber di Era Digital dalam Sistem Hukum di Indonesia. STAATSRECHT: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(1), 79-104.
Malian, D. (2024). Penanganan dan TAntangan Cybercrime di Era Digital Perspektif Kriminologi. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(6), 7084-7056.
Purba, R., Maharani, D., BMY, M., & Al Zahra, R. (2024). Peranan Hukum Positif dalam Mengatur Cyberspace untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era Digital. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 167-176.
Sitanggang, A., Darmawan, F., & Manurung, D. (2024). Hukum Siber dan Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Solusi dalam Memerangi KEjahatan SIber. Jurnal Pendidikan dan Teknologi Indonesia (JPTI), 4(3), 79-83.
Valentine, V., Septiani, C., & Parshusip, J. (2024). Menghadapi Tantangan dan Solusi Cybercrime di Era Digital. Informatech: Jurnal Ilmiah Informatika dan Komputer, 1(2), 152-156.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurfitri Fathonah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.