KAJIAN HUKUM TENTANG KONTEN FANTASI SEDARAH DI FACEBOOK IMPLIKASI DAN KONSEKUENSI

Authors

  • Helmin Porang Timori Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kajian Hukum, Fantasi Sedarah, Implikasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi dan konsekuensi hukum dari kasus penyebaran konten fantasi sedarah (inses) melalui media sosial Facebook. Peningkatan pesat penggunaan media sosial telah menciptakan ruang interaksi baru yang tidak hanya memfasilitasi komunikasi positif, tetapi juga menjadi sarana penyalahgunaan, seperti pembentukan grup dengan konten menyimpang. Kasus grup "Fantasi Sedarah" di Facebook, yang melibatkan 6 pelaku dengan 32.000 anggota, menjadi contoh nyata dari fenomena ini. Para pelaku menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi anak dengan motif utama kepuasan seksual pribadi dan keuntungan ekonomi. Metodologi yang digunakan adalah telaah pustaka atau studi literatur. Penelitian ini mengkaji kasus tersebut dari perspektif ilmu kriminologi dan hukum pidana. Kriminologi digunakan untuk memahami sebab-sebab kejahatan (etiologi), motivasi pelaku, serta dampak yang ditimbulkan pada korban, sementara hukum pidana berfungsi untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan konsekuensi pidananya. Hasil kajian menunjukkan bahwa para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang berlapis, yaitu: (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan; (2) Undang-Undang Pornografi, khususnya terkait produksi dan penyebaran pornografi anak; dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena kejahatan tersebut melibatkan anak sebagai korban. Kajian ini menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, perilaku inses dan penyebaran kontennya juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), perasaan dikhianati (betrayal), dan trauma seksual. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan terpadu untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan berbasis siber yang mengancam moral dan keselamatan.

References

Detik News (2024). Berita mengenai "Grup Facebook Fantasi Sedarah" dan kasus hukumnya.

Finkelhor, D., & Browne, A. (1985). The traumatic impact of child sexual abuse: A conceptualization. American Journal of Orthopsychiatry, 55(4), 530-541.

Himawan, B. A. (2024). Konferensi Pers Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah. Bareskrim Polri.

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons, 53(1), 59-68.

Kartini Kartono. (2013). Patologi Sosial. Penerbit PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sawitri Supardi Sadarjoen. (2013). Psikologi Forensik. Penerbit PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1974). Principles of Criminology. 9th ed. Philadelphia: J. B. Lippincott Company.

Tower, C. C. (2002). Understanding child abuse and neglect. Allyn & Bacon. Boston.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Zulkarmain, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif: Sebuah Pendekatan Holistik. Jurnal Penelitian dan Pembelajaran, 10(1), 112-125.

Downloads

Published

2025-08-22