EFEKTIVITAS GUGATAN PERDATA UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN WASIAT YANG SAH MENURUT KUHPERDATA(STUDI KASUS PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN NO.1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel)

Authors

  • Muhamad Nur Ismail Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Wasiat, Gugatan Perdata, Dwangsom

Abstract

Pelaksanaan wasiat merupakan bentuk penghormatan terhadap kehendak terakhir pewaris yang telah diatur dalam sistem hukum perdata Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun dalam praktiknya, pelaksanaan wasiat kerap menghadapi kendala, terutama ketika terdapat pihak-pihak yang menolak atau menghambat prosesnya. Studi ini menganalisis efektivitas gugatan perdata dalam menjamin pelaksanaan wasiat yang sah melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel., yang berkaitan dengan Akta Wasiat No. 19 tanggal 13 Mei 1997, peninggalan almarhum Sudjono Barak Rimba. Para penggugat dalam perkara tersebut menggugat para tergugat yang dianggap menghambat pelaksanaan wasiat, meskipun akta wasiat telah dibuat secara sah di hadapan notaris dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 875, 893, dan 897 KUHPerdata. Pengadilan kemudian menyatakan wasiat tersebut sah dan memerintahkan pelaksana wasiat untuk menjalankan isi wasiat, bahkan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) bagi para tergugat yang menolak melaksanakan putusan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menegakkan hak-hak penerima wasiat serta memastikan pelaksanaan kehendak pewaris sesuai hukum. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada kejelasan isi wasiat, keberadaan pelaksana wasiat yang aktif, serta responsifnya aparat peradilan dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

References

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

_______________. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Waris Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Hukum Waris dalam Teori dan Praktik, Surabaya: Airlangga University Press, 2001.

Satrio, J. Hukum Waris, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2004.

______. Hukum Waris, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992.

Soejojono, Retnowulan dan Rusli Lutan. Prosedur dan Teknik Pembuatan Putusan Hakim dalam Perkara Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2004.

Subekti, Hukum Waris, Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo. Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1090/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel.

Downloads

Published

2025-08-27