Kawin Paksa Pada Masyarakat Madura Perspektif Husein Muhammad (Studi Kasus di Desa Mandala Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep)
Keywords:
Kawin Paksa, Husein MuhammadAbstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kawin paksa yang terjadi di desa Mandala Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, serta mengetahui bagaimana perspektif Husein Muhammad terhadap kawin paksa yang terjadi di desa Mandala kecamatan Rubaru kabupaten Sumenep. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field reserch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian dilakukan berdasarkan objek alamiah yang datanya didapat dari tempat kejadian. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini adalah masih terdapat beberapa perkawinan paksa yang terjadi di desa Mandala, dan diantaranya kawin paksa ini terjadi karena disebabkan oleh faktor kekerabatan, faktor ekonomi serta keyakinan orang tua terhadap calon pilihannya. Secara hasil akhir dalam perspektif Husein Muhammad praktik kawin paksa tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam, karena terdapat unsur paksaan di dalamnya. Menurut Husein Muhammad perkawinan atas dasar pemaksaan memuat pertentangan dengan kesetaraan dan keadilan gender dengan kata lain, praktek tersebut dipandang sebagai perampasan hak perempuan.
References
Andini, Wawancara, Mandala, Jumat 19 April 2024.
Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Terj. Farid Wajidi, Bandung: LSPPA, 1994.
Etto, Wawancara, Mandala, Selasa 21 April 2024.
Hartono, Wawancara, Jumat 19 April 2024.
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: IRCISoD, 2019
Husein Muhammad, Menuju Fiqh Baru, Yogyakarta: IRCISOD, 2020.
Husein Muhammad, Perempuan, Islam dan Negara, Yogyakarta: IRCISoD, 2022.
Ifa, Wawancara, Mandala, Rabu 22 April 2024.
Ikmilul Khoiroh, “Kemandirian Perempuan Dalam Perkawinan Perspektif Husein Muhammad” Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 5, No. 3, (2021).
Ilgi Ghoswanul Muzakka, Imanuddin Abil Fida, “Kedudukan Wali dalam Pernikahan Studi Komparasi Empat Madzhab”, Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 1, (Juni 2023).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.lektur.id/kawin-paksa.
M. Nuruzzaman, Kiai Husein Membela Perempuan, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005.
Masthuriyah Sa’dan, “Menakar Tradisi Kawin Paksa Di Madura Dengan Barometer HAM”, Musawa, Vol. 14, No. 2, (Juli 2015).
Moch. Asnawi, Nikah Dalam Perbincangan dan Perdebatan, Yogyakarta: Darussalam 2024.
Mualif Sahlany, Perkawinan dan Problematikanya, Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1991.
Muhammad Taufiq Habib, Abdul Halim Talli, “Pandangan Madzhab al-Syafi’I dan Hanafi Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak Dibawah Umur”, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab, Vol. 3, No. 1, (Mei 2022).
Syahid Akhmad Faisol, Hidayatul Hikmiyah, “Hak Reproduksi Perempuan Dalam Pemikiran Husein Muhammad dan Masdar Farid Mas’udi”, Asy-Syariah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 9, No. 2, (2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh. Shafwan, Fatkul Chodir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.