PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)

Authors

  • Putri Apri Amanda Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Nayla Nur Salsabila Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

tindak pidana perdagangan orang, human trafficking, Nusa Tenggara Timur

Abstract

Pelaku Kejahatan Penjualan Manusia menggambarkan sifat pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan, suatu pelanggaran yang berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), dimana seseorang dibuat menjadi sebuah objek eksploitasi dengan alur perekrutan, pemindahan, Pengangkutan, secara desakan atau memaksa dalam pembohongan, kekejaman, serta intimidasi. agar memperoleh benefit, dan tidak sekadar dampak dari sisi hukum saja terhadap fenomenanya, namun ruang kemasyarakatan, moral publik, serta ekonomi juga berdampak. Salah satunya di wilayah dengan tingkat tertinggi dalam kelemahannya di sisi pelaku kejahatan penjualan manusia di indonesia yakni Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur), dengan didasari kondisi minimnya pendidikan, kemiskinan yang tinggi, serta faktor utamanya yakni lapangan pekerjaan yang definit yang menjadi dorongan masyarakat untuk menemukan peluang lain diluar negeri maupun daerag mereka. Dan memicu adanya pendayagunaan modernisasi perbudakan serta ekspliotasi. Didasari realistis pun, tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bagaimana pemerintah mengambil posisi untuk mencegah Penjualan manusia di NTT serta mengevaluasi penerapan hak-hak korban yang dipenuhi dengan berlandaskan UU Tahun 2007 No 21 berkaitan akan penumpasan Pelaku Kejahatan Penjualan Manusia. Pemanfaatan instrumen penelitian ialah metode yuridis normatif dan instrumen empiris sebagai penunjangnya, dengan adanya analisis terhadap kearifan publik, regulasi, serta sekunder data dari institusi pemerintah, internasional, dan literasi akademik yang berkaitan. Penelitian menghasilkan jika pemerintah sudah menerapkan beragam langkah seperti pembentukan Gugus Tugas Pencegahan serta penanggulangan TPPO, Rumah aman yang disediakan untuk korban, Edukasi hukum kepada masyarakat ditingkatkan, kerjasama lintas internasional serta sektor. Namun, penerapannya pun masih menghadapi kendala berupa minimnya anggaran, koordinasi antar institusi melemah, pendampingan korban dan fasilitas rehabilitas yang minim. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum dibutuhkan serta adanya kearifan berbasis HAM, kapasistas aparat yang ditingkatkan, sampai dengan pemberdayaan ekonomi masyarkat sekitar guna kelanjutan strategi untuk tujuan memutus rantai penjualan manusia di NTT

References

Abuthan, J. K. S., Bawole, H. Y. A., & Lengkong, N. L. (2025). Penegakan Hukum Kejahatan Online Scamming Terhadap Human Trafficking Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lex Administratum, 13(1), 1–13.

Admin. (2023, March 28). Pentingnya Penanganan Kasus Perdagangan Orang Berspektif HAM. KOMNAS HAM Republik Indonesia. https://www.komnasham.go.id/n/2334

Admin. (2024, December 5). Indonesia Masuk Zona Perbudakan Dunia Terbesar, Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO. KOMNAS HAM Republik Indonesia. www.komnasham.go.id/n/2584

Admin. (2025). 50 million people around the world are trafficked and enslaved. Hagar. https://hagarusa.org/human-trafficking/?gad_source=1&gad_campaignid=22458081798&gbraid=0AAAAADptnLTZgExucAek7ihL0DKAdEzuh&gclid=CjwKCAjwx-zHBhBhEiwA7Kjq66lvazKJ0PKqNGLlCapeEwJuSHB17nzKe9bSJrb2D322T5fQ0eA-phoCDigQAvD_BwE

Admin. (2025b, February 28). Sejak Awal 2025, Polda NTT Tindak Tiga Perkara Perdagangan Orang. Pusiknas Bareskrim Polri. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/sejak_awal_2025,_polda_ntt_tindak_tiga_perkara_perdagangan_orang

Ahmad Irzal Fardiansyah, Fristia Berdian Tamza, & Nurul Mutiara Aisyah. (2025). Upaya Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Bagi Pekerja Migran Indonesia. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(1), 127–136. https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.812

Annisa Nuridha Ghasani. (2016). Pengaturan Tindak Pidana Adopsi Ilegal yang Dapat Dikualifikasikan sebagai Perdagangan Orang. In Universitas Islam Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Apriliana Savitri, C. (2019). Sanksi Bagi Pelaku Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Prostitusi Online Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Hukum Islam [UIN Raden Fatah Palembang]. In Universitas Gadjah Mada. http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/16718

Everd, O., Daniel, S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). HUMAN TRAFFICKING DI NUSA TENGGARA TIMUR. 188SHARE: SOCIAL WORK JURNAL, 7(1), 1–129. http://www.soroptimist.org/trafficking/faq.html,

Fadila, R. I., & Purba, N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Asisten Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. In Citra Justitia: Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan (Vol. 22, Issue 1).

Fadillah, A. N., & Mahmud, A. (2023). Perdagangan Organ Tubuh Manusia Sebagai Kejahatan Lintas Negara. Balobe Law Journal, 3(2), 55. https://doi.org/10.47268/balobe.v3i2.1822

Goma, E. I. (2020). Manusia yang Dijadikan Komoditas: Fenomena Human Trafficking di Provinsi Nusa Tengggara Timur Edwardus Iwantri Goma. Populasi, 28, 30–43. http://www.verbivora.com/2018/04/telaah-

Hantoro M, N. (2024). Keberhasilan Imigrasi Surabaya Menggagalkan Penjualan Ginjal Ilegal.

International Organization for Migration. (2019). Glossary on Migration. www.iom.int

Nuraeny, H. (2015). PENGIRIMAN TENAGA KERJA MIGRAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERBUDAKAN MODERN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4, 501–518.

Rahardjo, L. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Dengan Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Akibat Eksploitasi Perdagangan Orang (Human Trafficking) Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Republik Indonesia. (2007). UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sibuea. Tommy, D. (2018). Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Di Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, 3, 231–233.

Sonya Hellen Sinombor. (2025, January 9). UU Pemberantasan TPPO Mendesak Direvisi. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/perdagangan-orang-tak-berhenti-uu-pemberantasan-tppo-mendesak-direvisi

Suwarno, W. P., Wiloso, G. P., & Therik, W. M. A. (2018). NTT dalam Cahaya Actor Network Theory NTT DALAM CAHAYA ACTOR NETWORK THEORY: Studi Kasus Human Trafficking Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin, 27(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24246/kritis.v27i2p107-135

Syamsuddin. (2020). BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA DAN MASALAH PSIKOSOSIAL KORBAN. Sosio Informa, 6(01), 21–26.

Tim Redaksi. (2025, January 21). SBMI: Korban TPPO Tidak Sepantasnya Dijadikan Tergugat dalam Gugatan Perdata. WARTAPOLRI.COM. https://lampung.wartapolri.com/2025/01/21/sbmi-korban-tppo-tidak-sepantasnya-dijadikan-tergugat-dalam-gugatan-perdata/pemerintah-kabupaten-kota/

Trias Palupi Kurnianingrum. (2023). Pelindungan Hak Anak Dari Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi.

Weriansyah, A., Assyifa, A., Rahmawati, M., Ad’har Nasir, M., Rizaldi, M., Siti, W., Sri, I., & Praptadina, B. (2023). TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (UU PTPPO) DI INDONESIA. https://indonesia.iom.int/

Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2(1), 105–126

Downloads

Published

2025-11-05