URGENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMABANGAN EMAS ILEGAL DI KETAPANG
Keywords:
penambangan emasi, ilegal, penegakan hukumAbstract
Pertambangan tanpa izin terjadi di Ketapang Kalimantan Barat. Yang mengakibatkan kerugian perkonomian negarah dan dampak negatif terhadap lingkungan. Penelitian ini bermaksud untuk memeberikan analis pentignya penegekan hukum dalam kasus pertambangan yang dilakukan tanpa melalui izin serta bagaimana penerapan aturanya. Penlitian yang dilakukan mempunyai sifat deskriptif-analisis pendekatan yang dilakukan dengan yuridis-normatif memakai data sekunder yang diambil dari undang-undang, putusan hakim di pengadilan, dan literatur relevan. Izin pertambangan diatur dalam pasal 35. Dari penelitian ini temukan sebuah aktivitas pertambangan yang tanpa memiliki izin. Aktivitas pertambangan yang tanpa izin akan dikenakan hukuman penjarah 5 tahun dan denda paling banyak Rp seratus miliar sebagaiman diatur dalam Pasal 158. Dalam putusan pengadilan negri ketapang no 332/Pid. Sus/2024/Pn Ktp, terdakwa dikenakan hukuman piadana penjarah selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 30 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan. Dari putusan ini dapat dinilai bahwa penegakan hukum terhadap parah pelaku pertambangan sangatlah penting supaya meminimalisir maraknya pertambangan ilegal dan mencegah kerugian negarah serta memperkuat aturan minerba.
References
Ali,M. (2015) Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Hal. 233.
Ananta, A. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penambangan Pasir Secara Illegal, Savana: Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1 (1). hal. 57.
Cadizza1, R. dan Riza Chatias. (2024). Pratama Dampak Pertambangan Ilegal Terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia, Unmuha Law Journal, 1. (2). hal. 2.
Hayati, T. (2019). Hak Pengu Ak Penguasaan Negara Terh Asaan Negara Terhadap Sumber D Ap Sumber Daya Alam Dan Implikasin An Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusah Tuk Pengusahaan Pertambangan, jurnal hukum dan pembagunan, 9. (2). Hal 2.
Mulyana, R. (2018, 11 september) "KLHK: Terindikasi pertambangan ilegal, negara rugi lebih dari Rp 38 triliun per tahun. diakses pada 28 oktober 2025, dari contan co. id, 11 September 2018, https://nasional.kontan.co.id/news/klhk-terindikasi-pertambangan-ilegal-negara-rugi-lebih-dari-rp-38-triliun-per-tahun
Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021. tentang pelaksanaan kegitan usaha pertambangan mineral dan batu barah (2021)). Lembaran Negarah Republik Undonesia Tahun 2021 Nomor 96. Tamahan Lembaran Negarah No.6721.
Putri, A. (2023). Dampak Kerusakan Lingkungan Biotik, Abiotik, Dan Sosial Budaya Akibat Pertambangan Timah Ilegal Di Kecamatan Mentok, Sentri, Jurnal Riset Ilmiah, 2 (10) Hal.3.
Royani, dkk. (2023). Hukum pidana, (Jawa Tengah: CV Amerta Media), hlm. 17.
siregar, A. (2025, 20 oktober) "Prabowo Ungkap Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal Capai Rp800 Triliun: Negara Apa yang Bisa Dibangun dengan Cara Menipu?", tvonenews.com, diakses pada 28 oktober 2025. dari https://www.tvonenews.com/berita/nasional/381504-prabowo-ungkap-kerugian-negara-akibat-tambang-ilegal-capai-rp800-triliun-negara-apa-yang-bisa-dibangun-dengan-cara-menipu
Syamsumardian, L. (2023). Pengawasan Pemerintah Pusat Atas Kerusakan Lingkungan Pada Kegiatan Tambang Batu Bara. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik). 9(2), 28-64.
Tarigan, dkk. (2023). Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, Locus Journal of Academic Literature Review, 2 (2) hlm.7.
Undang-Undang No 3 tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batu barah (2020). Lembaran Negarah Republik Undonesia Tahun 2020 Nomor 3. Tamahan Lembaran Negarah No. 6525.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. (2010) Lembaran Negarah Republik Undonesia Tahun 2010 Nomor 23. Tamahan Lembaran Negarah No. 5111.
Undang-Undang republik indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. (2009). Lembaran Negarah Republik Undonesia Tahun 2009 Nomor 4. Tamahan Lembaran Negarah No. 4959.
Wijaya, Dkk. (2022). Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam, 9. (2), hal 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulianus Frayen Febro Arto, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










