Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan Berdasarkan Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Keywords:
Penyelidikan, SP3, Pembelaan Terpaksa (Noodweer)Abstract
Penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap awal yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena menentukan arah dan keberhasilan proses penegakan hukum. Tahapan ini menjadi dasar untuk menemukan kebenaran materiil serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik merupakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidik adalah pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pengaturan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta menelaah batas kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan, khususnya yang didasarkan pada alasan pembelaan terpaksa (noodweer). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan seperti KUHAP dan KUHP, serta literatur hukum yang relevan mengenai praktik penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan penghentian penyidikan oleh penyidik diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam konteks pembelaan terpaksa, tindakan pelaku yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum dapat menjadi dasar penghentian penyidikan karena dihapusnya unsur melawan hukum dalam perbuatannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batasan kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak asasi manusia. Penerapan prinsip noodweer sebagai alasan penghentian penyidikan juga menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga memberikan perlindungan substantif terhadap hak individu dalam situasi terpaksa.
References
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia.
Hutagaol, 2019. "Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6 (2): 86.
Jawade Hafidz, Yasmirah Mandasari Saragih, Teguh Prasetyo dan. 2018. "Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi." UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 5 (1): 33.
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 ayat 4 dan ayat 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 ayat 4 dan ayat 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 ayat (1) dan (2).
KUHAP, Pasal 109 ayat (2), mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan pemberitahuan penghentian penyidikan kepada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya.
KUHAP, Pasal 76, mengenai penghentian penyidikan demi hukum yang disebabkan oleh alasan hukum tertentu yang mengakibatkan hak untuk menuntut tidak berlaku
Letezia Tobing, Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan, 2013.
Purwoleksono, Didik Endro. 2015. Hukum Acara Pioana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 7 ayat (1), Pasal 109 ayat (2), Pasal 49 ayat (1).
Yulia, Dadang Herli, and Aliyth Prakarsa. 2019. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Hukum & Pembangunan 49 (3): 661.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abidah Ardelia Ghaisani, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










