PENERAPAN HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBERCRIME)

Authors

  • Frank Bradley Refra Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum Acara Pidana, Cybercrime, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum pidana. Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi adalah munculnya kejahatan siber (cybercrime), yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer atau internet sebagai sarana utama. Kejahatan siber menimbulkan tantangan baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia karena karakteristiknya yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi dasar utama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana, namun dalam praktiknya penerapan hukum acara pidana terhadap cybercrime sering menghadapi kendala, terutama dalam hal pembuktian, yurisdiksi, dan identifikasi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum acara pidana diterapkan dalam penanganan kejahatan siber di Indonesia serta menilai efektivitasnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta berbagai putusan pengadilan yang relevan dengan kasus kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan KUHAP terhadap tindak pidana siber masih terbatas karena belum secara eksplisit mengatur mengenai alat bukti elektronik dan prosedur digital forensik. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 telah memberikan dasar hukum tambahan untuk pembuktian dan persidangan elektronik, masih terdapat kendala berupa kurangnya kemampuan teknis aparat penegak hukum, perbedaan standar pembuktian, serta keterbatasan kerja sama internasional dalam menangani pelaku lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pengakuan formal terhadap bukti digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum, dan pembentukan mekanisme kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum siber. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana di Indonesia agar mampu menjawab tantangan era digital, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

References

(Times New Roman 12, Reguler, spasi 1, spacing before 6 pt, after 6 pt).

Aldriano, & Priyambodo, P. (2022). Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Arief, B. N. (2006). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konvensi Kejahatan Siber (Budapest Convention on Cybercrime). (2001). Council of Europe, Budapest..

Mansur, D., & Gultom, E. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190).

Downloads

Published

2025-11-09