Eksaminasi Implementasi Sanksi Pidana dan Denda Administratif terhadap Pelaku Modifikasi Meteran Listrik (Pencurian Arus) dalam Perspektif UU Ketenagalistrikan: Apakah Efek Jera Denda Rp 2,5 Miliar Tercapai?

Authors

  • Cryspiano Kapitan Lamalewa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Dana Tegar Satria Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Tertentu, Pencurian Arus/Pencurian Listrik, UU Ketenagalistrikan

Abstract

Penelitian ini analisis implementasi penegakan hukum untuk kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Pencurian Listrik (Mencurangi Arus) Melalui Modifikasi Meteran dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009. Meskipun dalam kategori delik khusus dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp2,5 Miliar (Indonesia, 2009), dalam praktik, penindakan lebih didominasi oleh sanksi administratif P2TL (PT PLN (Persero), 2023). Data di beberapa unit menunjukkan tingginya penyelesaian kasus di luar jalur pidana (Amirah, Haryanti, & Pratiwi, 2024). Penelitian ini mengkritik PLN (Persero) yang lebih mendominasi dengan sanksi administratif P2TL yang diatur dalam regulasi internal perusahaan (PT PLN (Persero), 2023), dan berorientasi pada pemulihan kerugian (Alfaraby, 2021). Ini berakibat pada tumpulnya efek jera dari pidana. Inkonsistensi sanksi terlihat jelas, di mana fokus penegakan lebih mengarah pada tuntutan kompensasi daripada pada vonis pidana maksimal, sebagaimana terlihat dalam beberapa putusan pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2020). Penulis merekomendasikan kepada penyidik Tipidter untuk lebih agresif... dengan penjatuhan sanksi pidana kumulatif (penjara dan denda) untuk menjamin efek jera dan mengembalikan fungsi delik khusus (Muladi & Arief, 1998). Sebagai penegakan hukum publik, bukan sekadar instrumen penagihan pada korporasi, sanksi pidana harus berorientasi pada tujuan pemidanaan integratif yang memberikan efek jera (Muladi & Arief, 1998).

References

Agustino, L. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Alfaraby, I. (2021). Tinjauan hukum terhadap pelaksanaan ganti kerugian dalam penggunaan arus listrik secara melawan hukum (Suatu penelitian di ULP PT PLN Area Merduati, Banda Aceh). JIM Bidang Hukum Perdata, 5(3), 479–489.

Amirah, L., Haryanti, T., & Pratiwi, Y. (2024). Analisis pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) sebagai upaya penekanan susut non teknis di PT PLN (Persero) ULP Kenten. JITET (Jurnal Informatika dan Teknik Elektro Terapan), 5(2), 1-8.

Dapurahayu, S., Jauharah, S. A., Pratama, D. S., Fitriani, A., & Siswajanthy, F. (2025). Perbandingan efektivitas sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku kartel di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 399–406.

Fauziyah, W. E., & Arif, L. (2021). Model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn dalam tinjauan pembangunan jalan lingkar selatan (Ring Road) di Kabupaten Tuban. Journal Publicuho, 4(2), 672–691.

Ibrahim, A. M., Tua, S. A., & Tunggati, M. T. (2025). Relevansi sanksi pidana dan denda administratif dalam penindakan tax evasion di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 202-217.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi. Alumni.

Mulyadi, L. (2009). Pergeseran perspektif dan praktik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai putusan pemidanaan. Majalah Hukum Varia Peradilan, 24(282), 1–25.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (2020). Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.

PT PLN (Persero). (2023). Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Syaiful Bakhri. (2016). Penggunaan pidana denda dalam perundang-undangan. Jurnal Hukum Ius Quai Iustum, 9(21), 49–65.

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.

Yudi Afrizal, T., & Fatahillah. (2022). Kajian limitasi maksimum sanksi pidana kejahatan ekonomi: Perspektif analisis ekonomi terhadap hukum. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 3(2), 53–71.

Downloads

Published

2025-11-09