PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TAHAP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Penangkapan, PenahananAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia (HAM) pada tahap penangkapan dan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Tahap penangkapan dan penahanan merupakan fase paling krusial karena di dalamnya rawan terjadi pelanggaran hak-hak dasar tersangka, seperti hak atas kebebasan, hak untuk tidak disiksa, dan hak memperoleh bantuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak tersangka. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran, misalnya penangkapan tanpa surat perintah, penahanan melebihi batas waktu, atau tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar agar perlindungan HAM dapat terwujud secara nyata dalam setiap proses hukum.
References
Azizah, R. (2024). Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Diplomasi Sandera Penahanan Warga Prancis oleh Iran.
Lestari, D. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Ramadhani, A. (2023). Implikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana.
Syafira, L. (2024). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Korban dalam Perspektif Undang-Undang Hukum Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jabbar Nur Davi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










