Efektivitas Penggunaan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Authors

  • Randiha Divaresky Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Bukti elektronik, Pengadilan Negeri, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam hukum acara pidana. Munculnya bentuk bukti baru seperti pesan digital, email, dan rekaman CCTV membutuhkan adaptasi hukum untuk tetap relevan dengan era digital. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis efektivitas penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana di pengadilan negeri, mengkaji kerangka hukum yang mengatur penggunaan alat bukti elektronik, dan menilai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris berdasarkan analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, serta beberapa putusan pengadilan negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah di pengadilan. Namun, secara empiris penerapannya menemukan kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya fasilitas forensik digital, dan tidak adanya pedoman teknis nasional mengenai bukti elektronik dalam hal otentikasi dan validasi. Kesimpulannya, efektivitas pemanfaatan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana perlu ditingkatkan dari segi teknis dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara aturan, kapasitas sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi agar bukti elektronik dapat beroperasi secara optimal guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

References

Agung Asmoro Aritonang& Sara Yogi Istiqomah 2024 .Analisis kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam perkara peradilan hukum pidana, Vol 7 No. 6.

Andi Hamzah. (2001). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Bandung: Refika Aditama; Wicaksono, Dimas. (2022). “Implementasi Bukti Elektronik dalam Proses Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11 No. 2.

Handayani, Lilis. (2023). “Urgensi Penguatan Regulasi Bukti Elektronik dalam Pembuktian Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, Vol. 15 No. 3.

Harahap, M. Yahya. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Mustofa, R. (2021). “Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9 No. 2.

Nurhayati, Sri. (2019). “Kedudukan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 12 No. 2.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

Prasetyo, Agung. (2021). “Penerapan Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri.” Jurnal Yustisia, Vol. 8 No. 1.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Putusan PN Bandung No. 897/Pid.Sus/2019/PN.Bdg.

Putusan PN Jakarta Selatan No. 1519/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.

Rosadi, Sinta Dewi. (2018). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi.

Rosadi, Sinta Dewi. (2018). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Simanjuntak, E. (2020). “Problematika Pembuktian Digital di Era Cybercrime.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 4.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016

UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2025-11-12