Perancangan Kontrak Pengadaan dan Akuntabilitas Publik: Analisis Kasus Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun Kelemahan Regulasi atau Penyalahgunaan

Authors

  • Shakila Ayu Dwi Lestari Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Fauziah Indriani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Ananda Putri Agustin Hikmawati Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Rayi Kharisma Rajib Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Akuntabilitas, Desain Kontrak, Pengadaan Publik

Abstract

Skandal pengadaan perangkat Chromebook senilai IDR 9,9 triliun yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia menyoroti kelemahan kritis dalam sistem pengadaan negara dan masalah akuntabilitas publik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketidakberesan dalam proyek tersebut disebabkan oleh kelemahan regulasi atau penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kesesuaian kontrak pengadaan dengan prinsip-prinsip hukum yang ditetapkan dalam Pasal 1313, 1320, dan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Temuan menunjukkan pelanggaran prinsip efektivitas dan efisiensi, yang tercermin dalam ketidaksesuaian antara perangkat yang dibeli dengan kebutuhan pendidikan yang sebenarnya, spesifikasi teknis yang tidak kompetitif, dan desain kontrak berbasis kinerja yang lemah. Studi ini juga mengidentifikasi kelemahan akuntabilitas di tingkat kementerian dan administratif akibat pengawasan internal yang tidak memadai dan pengabaian prinsip-prinsip tata kelola yang baik (AUPB). Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang kuat saja tidak cukup tanpa integritas, transparansi, dan implementasi yang konsisten. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola pengadaan memerlukan penguatan kejelasan regulasi, penegakan mekanisme akuntabilitas, dan memastikan pejabat publik bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

 

References

Anandya, D., Ramadhana, K., & Easter, L. (2022). Laporan pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2021. Indonesia Corruption Watch. https://www.icw.or.id/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Tren%20Penindakan%20Kasus%20Korupsi%20Tahun%202021.pdf

Andio, R. W., & Fanida, E. H. (2024). Efektivitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan. Publika, 12(4), 1011–1022. https://doi.org/10.26740/publika.v12n4.p1.011-1.022

Arifin, A. S. R. (2020). Analisis pelaksanaan e-tendering jasa konstruksi berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi. CIVED, 7(1), 36–43. https://doi.org/10.24036/cived.v7i1.108428

Bintang Puwan Permata. (2024). Potensi melemahnya prinsip terbuka dan bersaing dalam pengadaan dengan metode e-purchasing. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 10(1), 56–68. https://doi.org/10.23887/jkh.v10i1.76057

Hadjon, P. M. (2020). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hardiyan, S. P. (2023). Perspektif hukum dalam keterbukaan, transparansi, proporsional, dan penegakan hukum pada kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perspektif Hukum, 23(2), 262–283. https://doi.org/10.30649/ph.v23i2.260

Harahap, Y. (2022). Segi-segi hukum perjanjian. Sinar Grafika.

Ibad, S. (2021). Hukum administrasi negara dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 55–72. https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1402

Ibrahim, D., & Phahlevy, R. R. (2024). Implementasi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di BUMDes. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 1–19. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2995

Jemaru, S. (2023). Tinjauan hukum pelaksanaan perjanjian pengadaan. Jurnal Ilmu & Undang-Undang (JIU), 1(1). https://journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/download/57/52/443

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata). Pasal 1313, 1320, 1365.

Maulana, R., Zainuddin, M. H. S. M., & Nughroho, L. D. (2025). Perancangan kontrak berbasis kinerja (performance-based contract) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1321–1327. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1378

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2019). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/118265/PERDA_NO._4_TH_2019.pdf

Presiden Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. https://jdih.malukuprov.go.id/peraturan/PERPRES%2062-2016.pdf

Putra, B. (2024). Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Milthree Law Journal, 1(3). https://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/download/26/19/177

Purwosutjipto, H. M. N. (2019). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia. Djambatan.

Setiawan, R. (2018). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Usman, R. (2020). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.

Wibowo, R. A. (2022). Tata kelola pemerintahan yang baik dan pengadaan barang/jasa pemerintah: Pendekatan perbandingan hukum. UGM Press.

Downloads

Published

2025-11-30