Money politic sebagai wadah korupsi struktural dalam pilkada dantantangannya terhadap kualitas tata Kelola Pemerintahan
Keywords:
politik uang, korupsi struktural, PilkadaAbstract
Politik uang adalah tindakan para calon legislatif atau partai tertentu yang menggunakan uang untuk
membeli hak pilih rakyat, tindakan ini jelas merendahkan martabat masyarakat. Mereka menganggap suara
dan martabat rakyat hanyalah bernilai materi, padahal nilai uang itu tidak pernah sebanding dengan manfaat
yang mereka dapatkan. Politik uang ini sangat sulit dihentikan dan seringkali menjadi kebiasaan atau tradisi
yang dilakukan oleh para calon pemimpin atau peserta pemilu kepada masyarakat sebelum pemilu
berlangsung. Tujuannya adalah untuk memperoleh dukungan serta jumlah suara yang banyak dari
masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan cara menganalisis
teori dan membandingkan berbagai sumber ilmiah yang membahas politik uang, patronase, dan sistem
pengelolaan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran politik uang sering terjadi dan
sudah menjadi kebiasaan pada setiap masa pemilihan, hal ini jelas memengaruhi kondisi demokrasi yang
sedang dikembangkan pemerintah.
References
Abdussamad, G. M. A., & Faralita, E. (2023). Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan
Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia. Wasaka Hukum, 11(1),
62-77.
Agus Joko Pramono, Hendy Hendharto. "MODEL TRANSFORMASI BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA", Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas
Keuangan Negara, 2017
Baswir, R. (2002). Dinamika korupsi di Indonesia: dalam perspektif struktural. Jurnal Universitas
Paramadina, 2(1), 25-34.
Begouvic, M. E. H., & Cuan, B. (2021). Money Politik Pada Kepemiluan Di Indonesia. Fakultas
Hukum, Universitas Kader Bangsa. Sol Justicia, 4(2), 105-122.
Cahyadi, R., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia.
Jurnal Antikorupsi Integritas KPK RI, 5(1), 29-41.
Delmana, L. P. (2020). Problematika dan Startegi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak
2019 di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia., Vol 1.
No. 2.
Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money
Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar
Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1),
53-61.
Hai, K. A. (2021). Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Era Pandemi Covid 19 Menurut Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015. Lex Administratum,
9(7).
Istiqomah, N. F. (2020). Penggunaan Money Politik dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah dan Hukum Positif. Jember : IAIN JEMBER.
Junaedi, V., Ramadhanil, F., & dan Firmansyah, A. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu
2014 . Jakarta: Yayasan Perludem.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, K. P. (2013). 'Laporan Hasil Penelitian: Survei Persepsi Masyarakat terhadap Integritas Pemilu'. Jakarta: . KUHP
Mgs Ahmad Andara Dianta. 2021. Politik Uang Pada Pemilihan Umum di Kota Palembang
Tahun 2019. Palembang. UIN Raden Fatah.
Muhamad Abas, Anwar Hidayat, Wike Nopianti, Raden Hisyam Al Naupal. "KESADARAN
HUKUM MASYARAKAT PADA TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 DI KARAWANG",
Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 2025
Nabila, N., Prananingtyas, P., & Azhar, M. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan
anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di indonesia. Notarius, 13(1),
138-153.
Padilah, K., & Irwansyah, I. (2023). Solusi terhadap money politik pemilu serentak tahun 2024: mengidentifikasi tantangan dan strategi penanggulangannya. Jurnal EDUCATIO: Jurnal
Pendidikan Indonesia, 9(1), 236-250.
Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik
Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141-152.
Pratama, I. N. (2022, July). Analisis Faktor-Faktor Penyebab dan Solusi Mengatasi Politik Uang
dalam Konteks Pemilu 2024 di Indonesia. In Seminar Nasional Lppm Ummat (Vol. 1, pp.
761-767)
Ramadhani, A. A. (2025). PENGARUH POLITIK UANG TERHADAP KUALITAS
DEMOKRASI DI INDONESIA. Lentera Ilmu, 2(1), 76-85.
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di
Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1-14.
Umi Romayati Keswara, Dian Arif Wahyudi, Wiwik Erni Puspita Sari. "PENGETAHUAN,
SIKAP DAN PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PENERAPAN POLA
HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) RUMAH TANGGA", HOLISTIK JURNAL
KESEHATAN, 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raudhatul Jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










