PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA GASLIGHTING DALAM KDRT MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2004: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2/PID.SUS/2023/PN GRT
Keywords:
Gaslighting, Kekerasan Psikis, KDRTAbstract
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan serius yang masih menjadi isu memprihatinkan di Indonesia. Kekerasan dapat muncul dalam berbagai bentuk, dengan kekerasan psikis sering kali menjadi jenis yang paling sulit dideteksi dan dibuktikan. Salah satu bentuk spesifik kekerasan psikis adalah gaslighting, yang didefinisikan sebagai taktik manipulasi psikologis di mana pelaku mencoba mengendalikan pasangan dengan meyakinkan korban bahwa pikiran, keyakinan, dan ingatan mereka tidak berdasar atau 'gila'. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan gaslighting dalam kerangka hukum pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), apa saja kendala yuridis dan teknis dalam membuktikan unsur-unsur gaslighting sebagai tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga serta bagaimana penerapan pertanggungjawaban hukum melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis penulis dapat diuraikan bahwa Gaslighting tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU PKDRT, namun secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b jo. Pasal 7 UU PKDRT karena berpotensi menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan psikis berat pada korban. Meskipun menghadapi kendala yuridis (ketiadaan pengaturan eksplisit) dan teknis (minimnya bukti langsung dan ketergantungan pada keterangan ahli psikologi), Putusan MA Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Grt telah menerapkan pertanggungjawaban pidana berupa pidana penjara dan denda, sehingga menegaskan bahwa praktik gaslighting diakui sebagai perbuatan yang dapat dihukum dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum KDRT diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai kedudukan gaslighting sebagai kekerasan psikis dan mengungkap hambatan dalam penegakan hukum guna memperkuat perlindungan hukum bagi korban.
References
Abdhi Gusti Illahi dan Ahmad Zamzamy, 2025. Analisis Resepsi Penonton Peremppan tentang Perilaku Gaslighting dalam Web Series Yang Hilang Dalam Cinta pada Disney+Hotstar, Linimisa: Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8
Arbania Fitriani, Sitti Rahmah Marsidi, Lita Patricia Lunanta, 2023. Psikoedukassi: Gaslighting dan Strategi Menghadapinya, Jurnal Abdimas, Volume 09
Calvete, E., et al. Psychological Intimate Partner Violence: The Major Predictor of Posttraumatic Stress Disorder in Abused Women. Journal of Family Violence, 29(6), 2014 615-623. Link: DOI: 10.1007/s10896-014-9628-0.
Cynthia M. Clark, 2024. Navigating the challenging complexities of gashlighting in nursing academe, Teaching and Learning in Nursing, Volume 19, Edisi 2.
Dr RK Surri. Apakah Gaslighting suatu bentuk penyiksaan emosional?. Artikel Psikolog klinis. Talk to Angel.2024.
Indriati Yulistiani dan Arbania Fitriani, 2023. Menangkal Gaslighting dalam Bentuk Intimidasi dan Manipulatif Komunikasi, Jurnal Abdimas, Volume 4, Nomor 5
Isaac KS Ng MBBS, Gaurav Deep Singh MBBS, Christopher Thong MBBS, Desmond B. Teo MBBS, 2024. Medical Gaslighting: A New Colloquialism, The American Journal of Medicine, Volume 137, Issue 10 https://doi.org/10.1016/j.amjmed.2024.06.022
KhwarizmiI Maulana Simatupang, Tinjauan Yuridis Perlindungan Karya Sastra Digital dalam Ranah Digital, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15. No. 1, 2021, hlm. 69
Lillian Darke, Helen Paterson, and Celine van Golde, “Illuminating Gaslighting: A Comprehensive Interdisciplinary Review of Gaslighting Literature,” Journal of Family Violence, 2025, https://doi.org/10.1007/s10896-025-00805-4.
Maharani, Nabila & Aisha, Arianne & Darmawan, Chiquitita & Haya, Fairuz & Khalisa, Naila. Gaslighting in Relationship and its Damaging Impacts on Victims. ResearchGate. 2022.
Mardatillah. Akses Pelayananb Kesehatan Mental di Negara Berkembang. Da’wah & Education journal. 2024 hal 103-108.
Naufal Hibrizi Setiawan, “Pemahaman Dan Faktor - Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur,” Jurnal Dialektika Hukum 6, no. 2, 2024 https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.1574.
Octavia Putri Maharani, “Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hukum Pada Wanita Korban Kdrt,” LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan 1, no. 1 (2023)
Sari, D. P., & Wulandari, R. (2019). Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga: Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum, 2023
Sezen Güleç dan Ahmed Ozbay, 2024. Psychological resilience, gaslighting and life satisfaction in a sample of Turkish women, Forum Studi Perempuan Internasional, Volume 105, https://doi.org/10.1016/j.wsif.2024.102945
Stark, E. (2007). Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life. Oxford University Press. Link: DOI:10.1093/acprof:oso/9780195154285.001.0001.
Sweet, P. L. (2019). The Sociology of Gaslighting. American Sociological Review, 84(5), 851-875. Link: DOI: 10.1177/0003122419874844
T. P Kurnianingrum, “Urgensi Pelindungan Terhadap Korban Dalam Rumah Tangga” 17, no. 1 (2025)
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Warshaw, C., et al. (2019). Domestic Violence and the Law: Theory and Practice. Journal of Interpersonal Violence. Link: DOI: 10.1177/0886260517741216.
Yusnita, “Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak (Studi Kasus Desa Bandaraji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang),” 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Felicia Taib, Irma Shelawati, Rini Anggreini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










