Pengaruh Teknologi AI Terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber Di Indonesia Tahun 2024–2025 Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum
Keywords:
Kecerdasan Buatan, Kejahatan Siber, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) pada periode 2024–2025 telah membawa perubahan signifikan terhadap pola dan modus kejahatan siber di Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya kompleksitas, otomatisasi, dan kesulitan pembuktian hukum. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem penegakan hukum nasional yang pada dasarnya dibangun untuk merespons kejahatan siber konvensional. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh teknologi AI terhadap evolusi modus kejahatan siber di Indonesia serta implikasinya terhadap penegakan hukum, dengan fokus pada empat aspek utama yaitu identifikasi bentuk-bentuk baru kejahatan siber berbasis AI, kesiapan dan efektivitas lembaga penegak hukum, kecukupan dan adaptabilitas kerangka hukum nasional, serta pengembangan model pendekatan kebijakan hukum yang adaptif, etis, dan preventif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh analisis empiris terbatas. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel jurnal akademik, laporan resmi lembaga negara, serta dokumen kebijakan dan kasus kejahatan siber relevan pada periode 2024–2025. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji keterkaitan antara perkembangan teknologi AI, perubahan modus kejahatan siber, dan respons sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI telah melahirkan modus kejahatan siber baru di Indonesia, seperti deepfake-based fraud, phishing adaptif berbasis machine learning, AI-generated ransomware, dan eksploitasi data pribadi melalui sistem otomasi cerdas. Temuan juga mengungkap bahwa meskipun lembaga penegak hukum telah menunjukkan peningkatan kapasitas institusional, efektivitas respons terhadap kejahatan siber berbasis AI masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, teknologi forensik AI, dan koordinasi lintas lembaga. Dari sisi regulasi, UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Perlindungan Data Pribadi dinilai cukup sebagai dasar hukum, namun belum sepenuhnya adaptif terhadap karakter kejahatan berbasis AI yang bersifat otonom dan kompleks. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan kejahatan siber berbasis AI memerlukan transformasi pendekatan hukum dan kebijakan yang lebih adaptif, preventif, dan berorientasi pada risiko, dengan menekankan harmonisasi regulasi, penguatan forensik AI, serta kolaborasi lintas sektor. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan kajian empiris yang lebih mendalam mengenai praktik penegakan hukum dan pembuktian kejahatan siber berbasis AI, serta merumuskan kerangka regulasi AI yang lebih komprehensif dalam konteks hukum nasional Indonesia.
References
Abast, B. R., Damanik, D. C., & Fahmi, G. J. (2025). Cybercrime as a Threat to National Security: A Review of the Role and Preparedness of the Indonesian Police. Proceedings of Police Academy.
ASEAN. (2024). Expanded ASEAN Guide on AI Governance and Ethics – Generative AI. Association of Southeast Asian Nations. asean.org
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2024). Analisis dampak perubahan Undang-Undang ITE terhadap penegakan hukum siber. Jakarta: BPHN.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024 [laporan/internal publikasi]. BSSN. Retrieved from BSSN analysis publications.
Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Laporan Insiden Keamanan Siber Nasional 2024. Jakarta: BSSN.
Bareskrim Polri. (2025). Laporan Investigasi Cybercrime Semester I Tahun 2025. Jakarta: Mabes Polri.
Cohen, L., & Felson, M. (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
CSIRT / BPIP. (2025, Jan 1). Ancaman Siber 2025: Indonesia Harus Waspada AI Agentik. CSIRT blog.
Dharmayanti, Y. P., & Soponyono, E. (2025). Criminal Law Policy in Efforts to Combat Artificial Intelligence (AI) in Cyber Crime. Jurnal Hukum Khaira Ummah.
Dwiandari, A. S. (2024). Legal challenges of AI-driven cybercrime in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(2), 145–162. https://doi.org/10.15294/jils.v9i2.XXXX
Dwiandari, A. S. (2025). Criminal Law Enforcement on Digital Identity Misuse in AI Era. ICCLE Journal, Universitas Negeri Semarang. Journal UNNES
Haditama, T. K., & Sugianto, F. (2025). A Comparative Analysis of Corporate Criminal Liability for AI-Based Malware: A Study of Indonesian and EU Law. Indonesia Law Reform Journal.
Haditama, T.K., & Sugianto, F. (2025). Corporate Criminal Liability for AI-Based Malware. Indonesia Law Reform Journal, UMM.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Keamanan Siber Nasional.
Khuan, H., Paminto, S. R., & Salmon, H. C. J. (2025). Cybercrime and Law Enforcement Challenges in the Society 5.0 Era. Ipso Jure Journal.
Kominfo (2024). Laporan Pengawasan Konten Digital Pemilu 2024.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
Praditya, E., Maarif, S., Ali, Y., & Saragih, H. (2023). National Cybersecurity Policy Analysis for Effective Decision-Making in the Age of Artificial Intelligence. Journal of Human Security.
Praditya, E., Maarif, S., Ali, Y., & Saragih, H. J. R. (2023). National Cybersecurity Policy Analysis for Effective Decision-Making in the Age of AI. Journal of Human Security.
Putra, S.D., & Riyanta, S. (2025). Digital Forensic Governance Strategy in Indonesia to Realize Accountable Law Enforcement. Journal of Social Research.
Rohimi, U. E. (2025). Artificial Intelligence and Cybersecurity Regulation in Indonesia: Towards an Adaptive Legal Framework. Indonesian Cyber Law Review.
Rumbruren, A., & Watofa, Y. (2025). Responsibilities of Electronic System Organizers in Data Breach. Awang Long Law Review.
Satoto, E., & Santiago, F. (2025). Reconstruction of Indonesia’s Cyber Law System for Adaptive and Integrated Digital Crime Prevention. Global International Journal of Law and Social Science.
Setyoningsih, A. D. A., & Farid, A. M. (2025). Prophetic Cyber Law Enforcement: A Holistic Paradigm of Cyber Law Enforcement in Indonesia. ICOSEND Proceedings.
Syahril, M. A. F., & Karović, S. (2025). Beware of Cybercrime in Tax Reporting: Threats and How to Protect Yourself. Amsir Accounting & Finance Journal.
Tempo.co (2024). “Deepfake Politik dan Penipuan Digital Meningkat Jelang Pemilu.”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme
Wall, D. S. (2020). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age (2nd ed.). Polity Press.
Wall, D. S. (2024). Cybercrime and the limits of the law. Routledge.
Wisnubroto, A. (2025). Preventing AI crime: towards a new legal paradigm. Journal of Humanitarian and Civil Legal Studies. jhcls.org
Wisnubroto, A., & Tegnan, H. (2025). Preventing AI Crime Towards A New Legal Paradigm: Lessons from the United States. Journal of Human Rights, Culture and Legal Studies.
Yin, R. K. (2019). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Zulyadi, R., & Frensh, W. (2025). Cybercrime Investigation on Social Media: Implementation of Community Policing Moderated by Law Enforcement. International Journal of Criminal Justice Sciences
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Nur Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










