Pengaruh Implementasi Ujrah Dan Tekanan Publik Tentang Transparansi Biaya Terhadap Kepatuhan Fikih Muamalah Bank Syariah

Authors

  • Nanda Sri Dewani Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
  • Novien Rialdy Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara

Keywords:

Implementasi Ujrah, Kepatuhan Fikih Muamalah, Maqasid Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi ujrah dan tekanan publik mengenai transparansi biaya terhadap kepatuhan fikih muamalah pada nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kapten Mukhtar Basri. Fenomena asimetri informasi dan persepsi biaya tersembunyi menjadi latar belakang utama dalam menguji integritas akad perbankan syariah di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan asosiatif causal. Data dikumpulkan melalui kuesioner dari 100 responden dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui software SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, implementasi ujrah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan fikih muamalah (t = 5,637; sig = .000). Demikian pula dengan tekanan publik yang menunjukkan pengaruh signifikan (t = 6,632; sig = .000). Secara simultan, kedua variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen (F = 46,734; sig = .000) dengan nilai Adjusted R Square sebesar 48,0%. Temuan ini mengindikasikan bahwa transparansi biaya dan pengelolaan akad yang akuntabel merupakan determinan utama dalam memperkuat kepercayaan serta kepatuhan nasabah terhadap prinsip syariah. Kesimpulannya, sinergi antara tata kelola bank yang amanah dan kontrol sosial masyarakat efektif meminimalisir risiko gharar dan mendukung pencapaian maqasid syariah.

References

Aida, I. N., Astuti, R. P., Barokah, M., Hermawan, M. R., Ekonomi, F., Islam, U., Haji, K., & Shiddiq, A. (2024). Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Implementasi Prinsip Transparansi Dalam Pembiayaan Bank Syariah. Gudang Jurnal Multididiplin Ilmu, 2, 552–559.

Aisyah, S., & Bahri, A. (2025). Disrupsi Digital Terhadap Prinsip Layanan Perbankan. Jurnal Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah Dan Pengembangan (Islamic Science), 3, 33–47.

Dwimurti, B. S. (2020). Transfer Dana Beda Bank Tanpa Biaya Administrasi Melalui Aplikasi Flip Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(2), 1–15. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i2.2793

Elfiani, SH, M. H. (Ed.). (2022). AKAD UJRAH WA RAHN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Vol. 32, Issue 3). PUSTAKA EGALITER. http://repo.uinbukittinggi.ac.id/733/1/AKAD UJRAH WA RAHN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH.pdf

Faizin, A., & Supriyadi, S. (2023). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR perspektif Islam (Studi pada lembaga keuangan syariah). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(1), 112–122. https://doi.org/10.21580/economica.2023.6.1.1234

Harris, A., & Sari, N. (2023). Pembiayaan Murabahah ( Studi Pada Bmt Assyafi ’ Iyah Berkah Nasional Lampun G Tengah ). 1(2), 33–38.

Lailiya. Kusumaningtias, R. (2024). Impact and risk management of sharia non-compliance in islamic banking. International Conference on Accounting and Finance, 2, 583–593.

Maulida, S., Hasan, A., & Umar, M. (2020). Implementasi Akad Pembiayaan Qard dan Wakalah bil Ujrah pada Platform Fintech Lending Syariah ditinjau Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa DSN-MUI. Al-Tijary, 67, 175–189. https://doi.org/10.21093/at.v5i2.2303

Misbahussururi, A., & Lidyah, R. (2025). Evaluasi Transparansi Laporan Keuangan Syariah pada Bank Syariah Indonesia. Tangible Journal, 10(1), 168–176. https://doi.org/10.53654/tangible.v10i1.617

Nurjaman, M. I., Setiawan, I., & Herdiana, N. (2024). Penerapan Akad Wakalah Dalam Pengembangan Produk Di Perbankan Syariah. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 165.

Octaviar Wilmar Ervanni1, Dwi Aulia2, H. N., & Jordi Hairul Rafli4, C. S. (2025). Peran Akutansi Syariah dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan di Bank Syariah. 3(1), 31–42.

Ramadhana, R. T., & Prasetiyo, B. (2025). Indonesia Economic Journal. Indonesia Economic Jurnal, 1(2), 635–664.

Suryadi, N., Albahi, M., Gisatriadi, N., & Musa, S. (2025). Shariah Governance , Reputasi dan Loyalitas Nasabah pada Bank Syariah Islamic Economy Study Program , Faculy of Economics and Social Science , Universitas Islam. 6(1), 1–11.

Wati, A., & Patimah, S. (2022). Transaksi Transfermasi Di Brilink Dalam Perspektif Akad Wakalah Bil Ujrah (Mewakilkan Dengan Imbalan). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 186–196. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.237

Yunus, M., Darsono, M. M., Athoillah, M. A., Syariah, E., Qanun, F. D. D., Yunus, M., Darsono, M. M., & Athoillah, M. A. (2023). Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI Dan Qanun Muhammad. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 6(3), 389–399. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i3.800.Wakalah

Downloads

Published

2026-01-05