Atik Tolak Bala Sebagai Tradisi Budaya Dan Syiar Kegamaan Masyarakat Minangkabau
Keywords:
Atik Tolak Bala, Budaya Minangkabau, Pawai OborAbstract
Tradisi Atik Tolak Bala dengan pawai 1000 obor yang dilaksanakan pada malam 1 Muharram 1447 H di Kampung Tanjung Koto Mambang merupakan bentuk integrasi antara nilai kebudayaan lokal Minangkabau dan praktik keagamaan Islam. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan Tahun Baru Hijriah, tetapi juga sebagai ritual doa bersama yang bertujuan memohon perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan melibatkan prosesi adat, pembacaan doa tolak bala, zikir bersama, serta lantunan shalawat yang mencerminkan kekuatan spiritual dan kohesi sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan asal-usul dan makna simbolik tradisi Atik Tolak Bala, makna obor sebagai simbol spiritual dan kultural, peran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam pelestarian nilai budaya dan keagamaan, serta dampak tradisi terhadap kesadaran religius dan penguatan identitas lokal. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi partisipatif, penyebaran kuesioner kepada pemuda setempat, serta dokumentasi foto dan video. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini mampu memperkuat identitas budaya lokal, meningkatkan keterlibatan generasi muda dalam kegiatan keagamaan, serta menjadi media yang efektif dalam penanaman nilai moral, sosial, dan spiritual di tengah masyarakat
References
Arsyad, A. (2011). Media pembelajaran. Jakarta: Rajawali Pers.
Damayanti, Y. (2018). Tradisi dan budaya dalam perspektif Islam. Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, 5(2), 123–135.Hadi, S. (2019). Revitalisasi tradisi pawai obor sebagai media dakwah. Jurnal Keislaman dan Sosial, 11(1), 45–56.
Navis, A. A. (1984). Alam terkembang jadi guru. Jakarta: Grafitipers.
Syafril, M. (2020). Nilai filosofis hijrah dalam budaya lokal. Jurnal Pendidikan Islam, 8(3), 202–210.Syafwan, A. (2020). Tradisi pawai obor di Minangkabau: Makna dan nilai pendidikan. Jurnal Budaya Nusantara, 5(2), 112–123.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yulizar, H. (2018). Nilai budaya dalam tradisi keagamaan masyarakat Minangkabau. Jurnal Kebudayaan Minang, 3(1), 45–58.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Malta Nelisa, Nadia Safira, Nofridahlia Bunga Sari, Elfia Yurisma, Chindy Venesia, Fitri Mulya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










