Analisis Tentang Putusan Pengadilan Agama Terhadap Pembatalan Pernikahan Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Fiqih Islam

Authors

  • Salma Salma Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Rapung Rapung Universitas Muhammadiyah Makassar
  • M Ilham Munchtar Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

KDRT, Pembatalan Pernikahan, Putusan Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Putusan Pengadilan Agama Terhadap Pembatalan Pernikahan Akibat KDRT dan di latarbelakangi oleh permasalahan pembatalan pernikahan akibat kekerasan dalam rumah tangga dalam fiqih islam, Penelitian ini berfokus pada 2 hal yaitu: 1) Deskripsi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam fiqih Islam. 2) Analisis tentang putusan pengadilan agama terhadap pembatalan pernikahan akibat KDRT dalam fiqih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui sumber-sumber yang berbasis akdemik, perpustakaan, artikel, jurnal, dan buku. Teknik analisis data editing, organizing, penemuan hasil. Data yang diperoleh kemudian disalin dan disusun dalam penyusunan skripsi setelah melalui penelitian secara saksama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam hukum Islam disyari’atkan bukan dengan hampa muatan, melainkan penuh dengan hikmah-hikmah disyari’atkannya suatu hukum. Di antara hikmah diperbolehkannya seorang suami memberi pelajaran kepada istrinya adalah agar supaya semata-mata si istri tersebut selalu berada dalam kendali suami dalam rangka taat kepada Allah swt. dan rasul-Nya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari nusyûz dan gejala-gejala yang mengarah kepadanya. 2) Pengadilan Agama dalam beberapa kasus juga memberikan pertimbangan bahwa kekerasan yang dialami salah satu pihak dalam perkawinan, baik itu kekerasan fisik maupun mental, dapat merusak hubungan dan berpotensi merusak kedamaian dalam keluarga, sehingga perceraian dianggap sebagai solusi yang tepat.

References

Abdul Wahid & Mohammad Labib. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ahmad Tafsir. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Amiruddin & Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Azra, Azyumardi. Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas, 2002.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Pustaka Magister, 2007.

Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Daradjat, Zakiah. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT Syaamil Cipta Media, 2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Djamarah, Syaiful Bahri & Aswan Zain. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Edi Susilo, F.X. Hukum Gereja: Sejarah dan Perkembangannya. Yogyakarta: Kanisius, 2011.

Fauzan, Muhammad. “Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Respublica 18, no. 1 (2021): 14.

Ghazali, Al-. Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Gultom, M. Erna Ratnaningsih. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Hamalik, Oemar. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985.

Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, 2007.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1994.

Harun Nasution. Islam Rasional. Bandung: Mizan, 1995.

Hasibuan, B. Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hidayatullah, Furqon. Pendidikan Karakter: Membangun Peradaban Bangsa. Surakarta: Yuma Pustaka, 2010.

Hilman Hadikusuma. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Hollenbach, David. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Tinjauan Agama-agama Dunia. Terj. Widyasari P. Bandung: Mizan, 2002.

K. Bertens. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

Kemendiknas. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa: Pedoman Sekolah. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2010.

Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 1993.

Komnas HAM. “Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan 2020.” Diakses 1 Februari 2022. https://www.komnasham.go.id

Kridalaksana, Harimurti. Kamus Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Kunandar. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Lestari, F. D. “Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 2 (2016): 225–238.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Kencana, 2005.

Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2009.

Michael J. Perry. The Idea of Human Rights: Four Inquiries. New York: Oxford University Press, 1998.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.

Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.

Mulyasa, E. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Mustofa, A. “Sikap Toleransi Antar Umat Beragama dalam Al-Qur’an.” Jurnal Ilmiah Vol. 10, No. 2 (2018): 45.

Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2006.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

Prakoso, Djoko. Kriminologi dan Kejahatan. Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Quraish Shihab, M. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1999.

Rakhmat, Jalaluddin. Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Rusdiana, Dadan & Samsudin. Pendidikan Karakter: Konsep dan Implementasinya. Bandung: CV Pustaka Setia, 2019.

Samani, Muchlas & Hariyanto. Konsep dan Model Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Sosiolinguistik. Jakarta: PT Gramedia, 1984.

Spiller, Tony. Restorative Justice. London: Routledge, 2002.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Swidler, Leonard. Dialogue for Interreligious Understanding: Strategies for the Transformation of Culture-Shaping Institutions. New York: Palgrave Macmillan, 2014.

Syahrul R. Konsep Keadilan dalam Pemikiran Etika Islam dan Kristen. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Tilaar, H.A.R. Manifesto Pendidikan Nasional. Jakarta: Kompas, 2005.

Tim Penulis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Balai Pustaka, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Ichtiar Baru – Van Hoeve, 1959.

Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2000.

Wiyatno, Danang. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 2 (2017): 233–249.

Yatim Riyanto. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya: Unesa University Press, 2009.

Zubaedi. Desain Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan. Jakarta: Kencana, 2011.

Downloads

Published

2026-01-13