PERAN DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Authors

  • Waode Mabrukah Azzahrah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Darmawansyah Sayuti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ilham Ilham Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Lince Bulutoding Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Fungsi Dewan Amanah Nasional, Otoritas Jasa Pandanaan, lembaga pandanaan Muslim

Abstract

Di Indonesia, perkembangan lembaga pandanaan Muslim menunjukkan tren kelayakan sangat tinggi, mulai dari pendirian bank amanah, BMT, koperasi amanah, hingga lembaga non-pandanaan meliputi zakat, infaq , sedekah , dan wakaf (ZISWAF). Perkembangan ini juga diperkuat dan bantuan peraturan pemerintah mengarahkan mesin finansial nasional menuju prosedur perbankan ganda inklusif dan kuat. Majelis Amanah Nasional (DSN), sebagaimana didefinisikan bagian Bagian 1 Baris 9 Peraturan Perbankan Indonesia (PBI), diketahui bahwa lembaga dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mempunyai tugas dan wewenang agar mengeluarkan fatwa mengenai barang dan layanan bagian operasi perbankan Sesuai prinsip-prinsip amanah. Secara umum, DSN bertindak sebagai otoritas amanah bertugas mengarahkan dan mengawasi aktifitas pandanaan di lembaga pandanaan Muslim (LKS). Selanjutnya, DSN juga berfungsi sebagai forum diskusi agar menyelesaikan berbagai masalah membutuhkan fatwa, jika ingin memastikan keseragaman pilihan di antara semua Dewan Pengawas Amanah (DPS) di berbagai LKS ( Febrian dkk., 2024). bagian hal memantau implementasi fatwa, DSN tidak bisa langsung mengawasi setiap LKS sebab keterbatasan jumlah anggotanya. Oleh sebab itu , fungsi pengawasan implementasi prinsip-prinsip amanah didelegasikan kepada DPS secara khusus ditugaskan dan dibentuk agar mengawasi aktifitas perbankan amanah.

References

Akbar, R., Kamal, J., & Zain, I. (2023). lembaga Pandanaan Amanah (S.Anwar (ed.)). CV.Budi Utama.

Arafat Yusmad, M., Irwansyah, Azizul Son Marinasah, S., & task, M. (2024). Revitalisasi Pengawasan Perbankan Amanah bagian Peningkatan Kepatuhan di Indonesia dan Malaysia. Samarah: jurnal regulasi keluarga dan hukum Muslim, 8 (1).

Elpira, M., & Candra, M. (2020). Urgensi DSN-MUI sebab Otoritas Pengawas Amanah Lembaga Pandanaan Amanah. El-Qist: majalah Finansial dan Bisnis Muslim (JIEB), 10 (1), 28.

Febrian, R., Firdania, D., Zalyanti, S., Rahmasari, A., & Oktafia, R. (2024). Posisi Badan Pengawas Amanah dan Dewan Amanah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jurnal Pengendalian dan Ekonomi, 1 (1), 119.

Ilyas, R. (2021). Fungsi Pengawas Dewan Perbankan Amanah. Jurnal Perbankan Amanah, 2 (1), empat puluh lima.

Izazi Nurjaman, M., & Ayu, D. (2021). Keberadaan penempatan Fatwadsnumui Untuk kontinuitas operasi usaha komersial di Lembaga moneter AMANAH. Al-Iqtishod: majalah pemikiran dan studi moneter Muslim, sembilan (2), 58.

Kamal, H., & Rahmati, A. (2020). RANCANGAN MAQASHID AMANAH bagian penyempurnaan Barang organisasi finansial Muslim. At-Tijarah: jurnal studi Pandanaan dan Perbankan Muslim, 2 (2).

Lubis, H. (2021). Lembaga moneter Muslim (Jenita (ed.); edisi ke-1). PT. Nasya expanding management. https://doi.org/https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=8GxXEAAAQBAJ& oi=fnd&pg=PR1&dq=Lembaga+Amanah&ots=ONJgkcsgQg&sig=ROnOVBM4CsVkHL AkMGFAyKMPMv4&redir_esc=y#v=onepage&q=Lembagapercent20Amanah&f=false

Muklir, Syamsuddin, & Lord, M. (2022). Fenomena Transisi Lembaga Pandanaan Tradisional ke Bank Amanah di Aceh. Jurnal Sosiologi, Media, Pemikiran dan Penerapan, 16 (2).

Noradibah Md Zain, S., & Shafii, Z. (2019). Pengaruh Tata Kelola Amanah terhadap Kinerja Finansial dan Non-Moneter bagian Pandanaan Muslim Lembaga (IFIs): TINJAUAN LITERATUR. Majalah internasional perusahaan komersial Muslim, 3 (2).

Rohmah, U., Alvinatul Hasanah, N., & Puji Astuti, R. (2025). Hukum Perbankan dan Pengawasan dan bantuan Otoritas Jasa Pandanaan. Jurnal Penelitian Nusantara, 1 (lima), 315.

Syaiful Suaib, M., & Deo Pradana, B. (2023). Peluang Mitigasi Pembiayaan Mitraguna terhadap Kolektabilitas lima nasabah di bank Amanah Indonesia. Malia: jurnal prosedur pandanaan Muslim, 14 (2).

Tsauki Takalamingam, F. (2021). Fungsi Otoritas Jasa Finansial bagian Mengawasi dan Menghentikan Investasi Ilegal Status Quo Perusahaan bagian Tinjauan Umum dari Piagam Urutan 2112 bulan 2011. Lex Et Societatis , sembilan (1), 31.

Yuliana, S. (2023). Implikasi Penerbitan Peraturan Omnibus Urutan 4 Masa 2023 berkaitan Pengembangan dan Penguatan Sektor Pandanaan (Peraturan P2SK) terhadap Fungsi Otoritas Jasa Pandanaan (OJK) di bagian Kawasan Ekonomi. Tinjauan Peraturan Unes, 6 (1), 860.

Downloads

Published

2026-01-30