Analisis Ketidaksesuaian Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg)

Authors

  • Tri Puji Hasmanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Penegakan Hukum, Kesesuaian Hukum

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak besar terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan studi kasus Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya, khususnya terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Faktor penyebabnya antara lain kompleksitas pembuktian, keterlibatan beberapa pihak, serta pertimbangan hakim. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan.

References

BPKP. 1998. Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP.

Hasibuan, Albert. 1997. Titik Pandang Untuk Orde Baru. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1995. Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Mamudji, S.S. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mongilala, Chrisye. 2016. “Kajian Yuridis Mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.” Lex et Societatis, Vol. IV, No. 6, Juni.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Shoim, Muhammad. 2009. Pengaruh Pelayanan Publik terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang. Semarang: Pusat Penelitian IAIN Walisongo.

Siswanto Sunarso. 2012. Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Rohmat. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subagiyo, P. Joko. 2011. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sumitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunggono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Utami, Nanda Putri Mardi. 2017. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Surat yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam Wilayah Hukum Pengadilan Militer II Yogyakarta.” Skripsi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Winarni, Endah Dwi. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2016.” Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1.

Yulies Tina Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-04-28