Problematika Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Berdasarkan KUHAP (Studi Kasus Doni Salmanan)

Authors

  • Sularto Sularto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

pembuktian, hukum acara pidana, alat bukti elektronik

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek fundamental yang menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu perkara pidana. Sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183, yang menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijstheorie), yaitu mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Seiring perkembangan teknologi informasi, muncul tantangan baru dalam pembuktian, terutama terkait penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya pada kasus Doni Salmanan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penggunaan alat bukti elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pembuktian dalam KUHAP telah memberikan dasar yang kuat, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala, seperti masalah validitas, autentikasi, dan interpretasi alat bukti elektronik, serta keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum. Meskipun penerapan sistem pembuktian dalam perkara berbasis teknologi telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP secara formal, secara substansial masih memerlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem pembuktian agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan keadilan yang substantif.

References

Chazawi, A. (2016). Hukum pembuktian tindak pidana. Prenada Media Group.

Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan pidana. https://www.mahkamahagung.go.id

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Soesilo, R. (2018). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sutiyoso, B. (2020). Hukum acara pidana dan praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Wiyono, R. (2021). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-04-30