Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)

Authors

  • Ridwan Maulana Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Hibah, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan pembangunan masyarakat secara langsung. Namun dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana hibah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah daerah serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari sejumlah yayasan dan lembaga keagamaan, kemudian setelah dana hibah dicairkan, terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana tersebut dengan dalih sebagai biaya pengurusan. Praktik pemotongan ini dilakukan secara sistematis dengan persentase yang bervariasi antara 30% hingga 60% dari total dana yang diterima oleh masing-masing lembaga. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang secara tegas melarang adanya pemotongan dana hibah oleh pihak manapun, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Selain itu, praktik ini menunjukkan adanya pola korupsi yang melibatkan jaringan informal antara pihak penghubung, penerima hibah, dan pihak lain yang memiliki akses terhadap proses penganggaran. Temuan ini mengindikasikan bahwa lemahnya sistem pengawasan serta kurangnya transparansi dalam mekanisme penyaluran dana hibah menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik serupa di masa yang akan datang.

References

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 2011. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-02