Kesesuaian Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Ketentuan Hukum Positif di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Bdg)

Authors

  • Yoyok Kurniawan Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Penegakan Hukum, Putusan Pengadilan

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki regulasi yang komprehensif dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp400.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.975.471.296. Meskipun demikian, terdapat indikasi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan yang ideal, khususnya terkait perbedaan antara ancaman pidana maksimum dalam undang-undang dengan pidana yang dijatuhkan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dengan demikian, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

References

Hasibuan, Albert. 1997. Titik Pandang untuk Orde Baru. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mamudji, S.S. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Masriani, Yulies Tina. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg

Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sunarso, Siswanto. 2012. Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunggono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-02