Kesesuaian Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Ketentuan Undang-Undang di Indonesia
Keywords:
Korupsi, Penegakan Hukum, Kesesuaian HukumAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan studi kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang ditunjukkan melalui penerapan pasal yang berbeda serta pidana yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana dalam undang-undang. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
References
BPKP. 1998. Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP.
Hasibuan, Albert. 1997. Titik Pandang Untuk Orde Baru. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1995. Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Mamudji, S.S. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mongilala, Chrisye. 2016. “Kajian Yuridis Mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.” Lex et Societatis, Vol. IV, No. 6, Juni.
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Shoim, Muhammad. 2009. Pengaruh Pelayanan Publik terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang. Semarang: Pusat Penelitian IAIN Walisongo.
Siswanto Sunarso. 2012. Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Rohmat. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subagiyo, P. Joko. 2011. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sumitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunggono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Utami, Nanda Putri Mardi. 2017. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Surat yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam Wilayah Hukum Pengadilan Militer II Yogyakarta.” Skripsi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Winarni, Endah Dwi. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2016.” Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1.
Yulies Tina Masriani. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shofy Al Ma‘rifah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










