Analisis Pertanggungjawaban Perdata atas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Muh. Fadly Rafi Syahlevi Universitas Negeri Semarang
  • Yusuf Abdurahman Faiz Universitas Negeri Semarang

Keywords:

pencemaran, perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban perdata

Abstract

Pertumbuhan sektor pengolahan nikel di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bantaeng, telah membawa keuntungan ekonomi sekaligus masalah lingkungan akibat dugaan pencemaran dari operasi PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Tujuan analisis ini adalah untuk menentukan apakah dugaan pencemaran tersebut memenuhi persyaratan tindakan ilegal dan untuk meneliti potensi tanggung jawab perdata perusahaan. Dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier melalui tinjauan pustaka, metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis. Sumber-sumber tersebut kemudian diperiksa secara kualitatif. Menurut temuan penelitian, operasi perusahaan telah memenuhi kriteria tindakan ilegal sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1365 KUHP, yang meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan sebab akibat. Karena sifat operasi peleburan yang berisiko tinggi dan menghasilkan limbah berbahaya dan beracun, tanggung jawab juga dapat didasarkan pada konsep tanggung jawab mutlak (B3). Pemulihan lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang relevan serta persyaratan restitusi materiil bagi masyarakat yang terdampak merupakan jenis pertanggungjawaban perdata yang relevan. Oleh karena itu, prosedur tanggung jawab perdata berfungsi sebagai alat pemulihan untuk melestarikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat di samping memberikan kompensasi berupa uang.

References

Afandy, M. A., & Sawali, F. D. I. (2024). Adsorpsi Kromium Heksavalen Pada Larutan Aqueous Menggunakan Arang Kayu Teraktivasi Asam: Studi Isotherm Dan Kinetika. Jurnal Ilmiah Teknik Kimia, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.32493/jitk.v8i1.35315

Budiman, Q., Mouton, S., Veenhoff, L., & Boersma, A. (2021). DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH TAMBANG NIKEL TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT PESISIR Oleh. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(0.1101/2021.02.25.432866), 1–15.

Cahyani, M. P. L., Kurniasari, E., & Rajib, R. K. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan Guna Menanggulangi Pencemaran Air Akibat Limbah Industri Minuman Beralkohol di Sungai Bengawan Solo Melinda Putri Lutfi Cahyani, Ela Kurniasari, Rayi Kharisma Rajib Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Se. 10(4), 90–99.

Faza, Q. N., Fitriani, R. A. N., & Rajib, R. K. (2024). Penegakan Hukum terhadap Kasus Pencemaran PT . Greenfields di Blitar Jawa Tengah. 1(3), 135–143.

Febriansyah, R., Kurniawan, Z. A., Syahladin, F. R., & Amanda, G. (2024). Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Sebagai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang : Implikasi Terhadap Penentuan Ganti Rugi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 597–604.

Fransiska, G., Sari, A., Yolanda, D., Negeri, U., Rayi, S., Rajib, K., … Tengah, S. J. (2024). Krisis Air Menangani Penyediaan Air Bersih Di Dunia Yang Semakin Kekurangan Sumber Daya. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(5), 334–341.

Haidar, M. R. A., Wasistha, W. A. N. P., & Rajib Rayi Kharisma. (2024). Implementasi Hukum Lingkungan terhadap Pengelolaan Limbah Industri di Indonesia. JIHHP:Hurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1338–1310.

Hamka, A. A. A. (2025). Implementasi pengawasan pemerintah terhadap pencemaran air di Kabupaten Bantaeng (Studi kasus PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia) [Skripsi, Universitas Hasanuddin].

Hanum, N. R., Widyaningsih, M., & Rajib Rayi Kharisma. (2024). Implikasi Penegakan Hukum Lingkungan Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan). Jurnal Ilmiah Wahana …, 10(24), 223–234.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., & Suryadi, B. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. 16(01), 138–143.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.

Jatam, Balang Institute. 2023. Daya Rusak Industri Pengolahan Nikel di Bantaeng. (n.d.). https://jatam.org/wp-content/uploads/2023/07/Laporan-Daya-Rusak-Industri-Pengolahan-Nikel-Bantaeng.pdf

Mahardhika, Z. M., Hapsari, I. M., Rajib, R. K., Semarang, U. N., Pati, S. G., Tengah, J., & Lingkungan, H. (2024). URGENSI REFORMASI HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA THE URGENCY OF ENVIRONMENTAL LAW REFORM IN RESPONSE. 19, 235–244. https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.376

Majid, N. S., Setyaningsih, R., & Rajib, R. K. (2024). HUKUM PERDATA MELALUI GUGATAN CLASS ACTION. 1(3), 263–268.

Manurung, Y. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP CACAT BADAN DI INDONESIA. 1(SEPTEMBER).

Maula, N. A., Hidayah, M., & Azizati, Z. (2020). Adsorpsi Ion Logam Kromium Heksavalen Cr ( VI ) Dalam Larutan Menggunakan Manganese Oxide Coated Zeolite ( MOCZ ) Nabila Athiyatul Maula , Malikhatul hidayah , Zidni Azizati Jurusan Kimia , Fakultas Sains dan Teknologi , UIN Walisongo Semarang * Email : . 3(2), 52–57.

Nurfatimah, N. (2023). Potensi Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan Pada Kawasan Industri Kab. Bantaeng. Plano Madani : Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 12(1), 58–64. https://doi.org/10.24252/jpm.v12i1.40888

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor 74 TAHUN 2001. Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, (1), 1–5.

Prayoga, B. W., Manullang, A. N., & Rajib, K. R. (2024). Kesehatan Masyarakat Dalam Kerusakan Lingkungan :Upaya Mengatasi Polusi Dalam Kerusakan Lingkungan dan Keberagam Hayati di Jakarta Wisnu Bagus Prayoga 1 , Nur Afni Manullang 2 , Rayi Kharisma Rajib 3 Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 810–817

Puspa Wardhani, H., & Ningsih, A. S. (2024). Acts Against Law in the Law of Union: Elements of Acts and Implications for Liability for Damages. The Prosecutor Law Review, 2(1), 30–47. https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.33

Putri, P. A., Kusuma, D. A., & Rajib, R. K. (2024). Eksistensi legal standing organisasi lingkungan dalam menghadapi sengketa lingkungan hidup di indonesia. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(5), 309–318.

Rachma, D. A., & Triwibowo, A. M. (2023). Penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia: Kajian Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo. Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO. Jurnal Yudisial, 16(1), 103–120. https://doi.org/10.29123/jy/v16i1.574

R, A. O., & Meganingratna, A. (2024). DILEMA HIJAU: ANALISIS PENGARUH INVESTASI SMELTER NIKEL CHINA DI SULAWESI TENGGARA TERHADAP KOMITMEN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS LINGKUNGAN INDONESIA. Ilmu Administrasi Negara, 7(April), 1–6.

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651

Setyawan, I. H., Kurnia, M. E., Rajib, R. K., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Semarang, U. N. (2024). Dinamika Hukum Lingkungan Didalam Konsep Pelaksanaan Berkelanjutan Di Indonesia. 1(2).

Siringoringo, V. T., Pringgenies, D., & Ambariyanto, A. (2022). Kajian Kandungan Logam Berat Merkuri (Hg), Tembaga (Cu), dan Timbal (Pb) pada Perna viridis di Kota Semarang. Journal of Marine Research, 11(3), 539–546. https://doi.org/10.14710/jmr.v11i3.33864

Tempo. (2025, Maret 6). Pencemaran lingkungan smelter nikel Bantaeng. https://www.tempo.co/investigasi/dampak-smelter-nikel-bantaeng-1215877

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009). Jakarta: Sekretariat Negara.

WALHI. (2023, Juni 13). Operasi PLTU captive merusak ekologi dan kehidupan rakyat di Pulau Sulawesi. https://www.walhi.or.id/operasi-pltu-captive-merusak-ekologi-dan-kehidupan-rakyat-di-pulau-sulawesi

Downloads

Published

2026-05-07