Hak Waris Janda atas Harta Bersama Suami Yang Meninggal Tanpa Wasiat
Keywords:
Harta bersama, hukum waris, intestatoAbstract
Penelitian ini mengkaji hak waris janda atas harta bersama (gemeenschap van goederen) ketika suami meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat (intestato), yang dianalisis melalui kerangka hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam sistem KUHPerdata, perkawinan secara otomatis menimbulkan persatuan harta bersama antara suami dan istri sejak hari pernikahan dilangsungkan, kecuali jika diperjanjikan lain melalui perjanjian kawin yang dibuat di hadapan notaris. Ketika suami meninggal dunia, persatuan harta tersebut bubar demi hukum dan menimbulkan dua tahap penyelesaian yang harus dibedakan secara tegas: pertama, pemisahan harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata yang memberikan hak kepada janda atas separuh harta bersama sebagai hak kebendaan yang lahir dari hukum perkawinan; dan kedua, pembagian harta peninggalan suami kepada ahli waris berdasarkan ketentuan pewarisan ab intestato. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata, khususnya melalui Pasal 852a, telah menempatkan janda sebagai ahli waris Golongan I yang bagian warisnya dipersamakan dengan bagian seorang anak sah, sehingga memperkuat posisi hukum janda secara normatif. Dengan demikian, janda memiliki dua landasan hak yang berbeda: hak atas separuh harta bersama berdasarkan hukum perkawinan, dan hak waris atas harta peninggalan suami berdasarkan hukum kewarisan. Namun demikian, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktik kerap menghadapi berbagai hambatan, antara lain sulitnya pembuktian status harta yang terdaftar atas nama suami, tidak adanya pencatatan aset perkawinan yang memadai, tekanan dari ahli waris lain, serta kerancuan prosedural dalam administrasi harta peninggalan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman prosedural yang lebih eksplisit terkait kewajiban pemisahan harta bersama sebelum penerbitan akta keterangan waris, serta penguatan peran notaris dan Balai Harta Peninggalan dalam mengidentifikasi dan melindungi hak-hak janda secara tepat.
References
Abdini, A. N., Zulfah, P. N., & Rajib, R. K. (2025). Perlindungan konsumen dalam kontrak digital: Analisis klausula baku pada platform e-commerce di Indonesia. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(6). https://doi.org/10.jicn.v2i6.5629
Achmad, A. S. (2023). Pemberlakuan pembedaan asal usul harta perkawinan dalam pembagian waris bagi golongan Timur Asing. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 38–47. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2577
Butarbutar, T. M., Erdawati, L., & Sitorus, Y. L. (2024). Konsep pembagian harta warisan bersama apabila suami atau istri meninggal dunia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2), 272–278. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/download/205/196/593
Dewi, E., Zafar, F., & Afrinaldi, M. (2022). Penerapan hukum waris. Jurnal Ilmu Hukum "THE JURIS", 6(2), 105–112. https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/ article/download/1242/711
Estryana, P. P. (2022). Peranan notaris dalam pembuatan akta pembagian harta bersama akibat perceraian. Jurnal Locus Delicti, 3(2), 142–164. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JLD
Handayani, S. (2022). Kepastian hukum pembagian waris terhadap orang yang dianggap hilang berdasarkan penetapan ketidakhadiran di pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA, 4(2), 95–114. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p95-114
Kerti, A. M., Muslimin, A., Iwannudin, Triyono, V., & Yanti, M. F. (2023). Problematika pembagian harta waris perkawinan poligami perspektif hukum Islam (Studi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah). Jurnal Tana Mana, 4(1), 1–10. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/
Khairia, N. J., Azis, M., Santana, E. J., & Rajib, R. K. (2025). Perancangan kontrak joint venture: Klausul exit strategy sebagai upaya pencegahan sengketa. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 373–382. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1668
Kurniawan, A. H., & Basri, A. D. (2020). Analisis terhadap pembagian harta warisan ditinjau dari hukum perdata dan hukum Islam. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2(2), 257–262.
Moechthar, O. (2017). Kedudukan negara sebagai pengelola warisan atas harta peninggalan tak terurus menurut sistem waris Burgerlijk Wetboek. Yuridika, 32(2), 280–309. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4851
Nurdin, R., Abdullah, N., & Pikahulan, R. M. (2024). Harta bersama serta kedudukannya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Al-Muqaranah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 2(2). https://doi.org/10.33477/am.v2i2.7894
Pandingan, D. M. T., Tarasari, N., & Ayurveda, A. A. (2024). Pembagian hak waris istri dalam perkawinan poligami ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 14–20.
Parinussa, W., Tjoanda, M., & Latupono, B. (2021). Pembagian harta waris kepada ahli waris dari perkawinan pertama dan kedua ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 356–363.
Parinussa, W., Tjoanda, M., & Latupono, B. (2021). Pembagian harta waris kepada ahli waris dari perkawinan pertama dan kedua ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 356–363.
Putra, M. D. R. P. (2026). Perkembangan hukum waris dalam sistem perdata Indonesia. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(7). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2021). Penyelesaian sengketa harta bersama setelah perceraian dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 14(2), 94–106. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5692
Rahmawati, A. (2024). Pendaftaran peralihan hak atas tanah warisan yang belum dibagi. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 22(2), 178–187. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.22.2.178-187
Ramdani, S. R. (2023). Perlindungan hukum bagi janda atau duda dalam wasiat pemilik harta bersama terkait akta waris notaris. Nuansa Kenotariatan, 9(1), 7–13.
Subandrio, P. A., Aisyah, S., Muhammad, K. R., & Rajib, R. K. (2025). Klausul material adverse change dalam merger dan akuisisi di Indonesia: Perspektif kepentingan bisnis dan kekosongan hukum. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 478–489. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1688
Zhahir, A. T., Kirana, D. A., Al Gibran, R. F., & Rajib, R. K. (2025). Analisis kepastian hukum joint operation agreement sebagai perjanjian innominate yang disamakan dengan firma dalam Putusan Nomor 01 K/N/1999. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Fellyssa Ayumi, Sabrina Assyahra Aisyah Lira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










